Kategori: Hukum

  • Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

    Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

    WAY KANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial RD (34), warga Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026).

    Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat dua saksi melakukan pengecekan di kebun sawit milik korban bernama Vendi Pradana di Kampung Dewa Agung.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi melihat terlapor diduga sedang melakukan pencurian buah tandan sawit di kebun milik korban. Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kilogram atau senilai kurang lebih Rp1.390.400.

    Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga bahwa terlapor telah diamankan di kediaman Kepala Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga.

    Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan bersama tiga anggota menuju lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap terlapor sebelum akhirnya membawa pelaku ke Mapolres Way Kanan.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dengan berat 440 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, satu alat dodos, dan satu keranjang.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

  • Irwasda Polda Lampung Cek Kehadiran Pamen AKBP Usai Apel Pagi

    Irwasda Polda Lampung Cek Kehadiran Pamen AKBP Usai Apel Pagi

    LAMPUNG – Irwasda Polda Lampung Kombes Pol. Yudi Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan pengecekan langsung terhadap kehadiran personel Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP usai pelaksanaan apel pagi di Lapangan Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026).

    Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan melekat sekaligus penegakan disiplin terhadap personel, khususnya para Pamen berpangkat AKBP di lingkungan Polda Lampung.

    Dalam arahannya, Irwasda Polda Lampung menegaskan bahwa para Pamen AKBP harus mampu menjadi teladan bagi anggota di satuannya masing-masing. Selain itu, para perwira juga diminta untuk mampu mengendalikan anggota agar tetap disiplin, profesional dalam pelaksanaan tugas, serta mampu menjabarkan dan melaksanakan kebijakan pimpinan dengan baik.

    “Kehadiran dan kedisiplinan pimpinan sangat berpengaruh terhadap kinerja anggota di lapangan. Pamen harus menjadi contoh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegasnya.

    Kegiatan pengecekan berlangsung tertib dan lancar dengan pengawasan langsung dari fungsi pengawasan internal Polda Lampung sebagai upaya menjaga kedisiplinan dan profesionalisme personel Polri.

  • Penembak ASN di Metro Serahkan Diri ke Polisi

    Penembak ASN di Metro Serahkan Diri ke Polisi

    LAMPUNG — Pelaku penembakan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC di Kota Metro akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses penyerahan diri tersebut, pelaku turut menyerahkan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah aparat kepolisian melakukan langkah preemtif melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada keluarga maupun pelaku agar bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

    “Sejak awal kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis kepada pihak keluarga serta pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik berikut barang bukti senjata api rakitan yang digunakan,” ujar Yuni, Minggu (24/5/2026).

    Pelaku diketahui bernama FP, warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Saat menyerahkan diri, FP didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, orang tua pelaku Gunawan Hamsyah, serta Kepala Desa Sukadana Ilir Agus Sahriwan.

    Penyerahan diri dilakukan di Mapolres Lampung Utara dan diterima langsung oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Metro.

    Yuni menjelaskan, pihak kepolisian juga memberikan jaminan keamanan kepada pelaku selama menjalani proses hukum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan kondusif dan menghindari adanya tindakan balasan dari pihak tertentu.

    “Kami memastikan keselamatan pelaku selama menjalani proses hukum. Kepolisian hadir untuk menjamin seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum, serta dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

    Menurut Yuni, pendekatan humanis yang dilakukan aparat merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelaku.

    “Polda Lampung tetap bertindak tegas dan terukur, namun pendekatan kemanusiaan juga dikedepankan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ungkapnya.

    Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara penembakan tersebut selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

    “Kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Lampung, termasuk pendalaman terkait kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan pelaku,” tegas Yuni.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, tepatnya di depan sebuah tempat pencucian mobil. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya ketika pelaku datang untuk menagih utang.

    Percakapan antara keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Keributan berlanjut ke pinggir jalan sebelum pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari tas kecil yang dibawanya dan menembak korban hingga mengenai pelipis kepala korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

  • Rapat Persiapan Kurban DPW PSI LAMPUNG Digelar, Perkuat Kebersamaan Dan Kegiatan Sosial

    Rapat Persiapan Kurban DPW PSI LAMPUNG Digelar, Perkuat Kebersamaan Dan Kegiatan Sosial

    Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung menggelar rapat persiapan pelaksanaan kurban yang akan dilaksanakan pada 28 Mei 2026 mendatang. Kegiatan rapat tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bappilu DPW PSI Lampung, M. Amin Tohari.

    Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPW PSI Lampung, Achmad Ridho Julian, Sekretaris DPW PSI Lampung, Beni Batara, serta jajaran pengurus DPW PSI Lampung lainnya.

    Dalam rapat tersebut, para pengurus membahas berbagai persiapan teknis pelaksanaan kurban, mulai dari pendataan hewan kurban, lokasi kegiatan, hingga teknis pendistribusian daging kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Ketua Bappilu DPW PSI Lampung, M. Amin Tohari, menyampaikan bahwa kegiatan kurban ini merupakan bentuk kepedulian sosial PSI kepada masyarakat sekaligus mempererat kebersamaan antar pengurus dan kader partai.

    Sementara itu, Ketua DPW PSI Lampung Achmad Ridho Julian menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti kurban menjadi salah satu komitmen PSI untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata.

    Sekretaris DPW PSI Lampung, Beni Batara, S.M., juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengurus diharapkan dapat saling berkoordinasi dan bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan kegiatan kurban. Menurutnya, momentum Iduladha menjadi sarana memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial kepada masyarakat.

    Rapat berlangsung dengan penuh semangat dan kekompakan, serta diakhiri dengan koordinasi lanjutan terkait teknis pelaksanaan kegiatan kurban yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Mei 2026 mendatang.

  • Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Tim Patroli Gabungan di Tugu Adipura Bandar Lampung

    Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Tim Patroli Gabungan di Tugu Adipura Bandar Lampung

    Bandar Lampung — Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto, M.Si melaksanakan pengecekan sekaligus memberikan arahan kepada Tim Patroli Gabungan di kawasan Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu malam (23/5/2026).

    Dalam arahannya, Wakapolda menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.

    Selain itu, Wakapolda juga menekankan pentingnya dukungan intelijen di lapangan serta penerapan sistem patroli modern berbasis QR Code sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian patroli personel.

    “Seluruh personel diharapkan dapat menjalankan tugas dengan maksimal, mengedepankan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

    Kegiatan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel patroli gabungan dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada malam akhir pekan di wilayah Kota Bandar Lampung.

  • Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

    Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

    Kota Metro — Aparat Kepolisian Resor Metro, Lampung, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata api yang terjadi di wilayah Metro Barat pada Sabtu malam (23/5/2026). Dalam peristiwa tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial D.C.A. (40) mengalami luka tembak di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

    Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/B/179/V/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan diduga mendatangi korban untuk menagih cicilan pinjaman koperasi. Namun, penagihan tersebut diduga berujung cekcok hingga terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

    Dalam situasi yang memanas, pelaku diduga mengeluarkan senjata api jenis pistol dari pinggang bagian depan, lalu melepaskan dua kali tembakan ke arah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

    “Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan saat ini masih mendapatkan penanganan medis,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

    Usai melakukan penembakan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelapor bersama seorang saksi sempat mencoba menghentikan pelaku hingga kendaraan yang digunakan terjatuh. Namun, pelaku kembali melepaskan dua kali tembakan ke arah atas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan melalui layanan darurat 110 langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit tempat korban dirawat. Polisi juga telah melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku.

    Saat ini, Polres Metro masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penembakan tersebut.

  • Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

    Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

    Lampung — Hamli (27) alias Ham, satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena, terancam hukuman penjara seumur hidup.

    Pelaku Hamli dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam aksi kejahatan yang menewaskan anggota Polri tersebut.

    Hamli berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polres Lampung Timur pada Senin (11/5/2026). Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.

    “Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

    Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Bahroni (23) alias Roni tewas ditembak aparat kepolisian saat penggerebekan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

    Bahroni diketahui merupakan eksekutor penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena. Pelaku menggunakan senjata api milik korban yang berhasil direbut saat terjadi duel antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

    “Tim melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat, dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka,” terang Kapolda.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi begal dan Curanmor di wilayah Provinsi Lampung. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.

    “Tidak ada toleransi bagi pelaku begal atau Curanmor. Saya sudah perintahkan seluruh jajaran di seluruh Lampung, tembak di tempat pelaku begal,” tegasnya.

  • Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

    Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

    Pesawaran, Jumat 15 Mei 2026 – Jajaran Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian ponsel berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk rumah tahanan (rutan) akibat kasus serupa.

    Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Ihza Jefri Zulkarnain (18), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang kehilangan satu unit ponsel miliknya pada awal Mei lalu.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di sofa ruang tamu rumahnya dengan posisi ponsel berada di samping kiri badan korban.

    Namun saat korban terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, ponsel merek Redmi Note 14 Pro 5G miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian meminta rekannya menghubungi nomor telepon tersebut, namun sudah dalam keadaan tidak aktif. Upaya pelacakan melalui aplikasi “Find My Device” juga gagal karena akses perangkat telah diputus oleh pelaku.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedondong.

    Pelaku Berhasil Diringkus

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku beserta barang bukti.

    Pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MZ alias Paizil (31) di kediamannya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau.

    Dari hasil interogasi terhadap MZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial DY (37) di desa yang sama. DY diketahui turut membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut.

    Residivis Kasus Pencurian

    Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku utama MZ alias Paizil merupakan residivis dengan riwayat tindak pidana pencurian, di antaranya:

    – Tahun 2016 terlibat kasus pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Kalianda.
    – Tahun 2025 kembali tersandung kasus pencurian dan ditahan di Rutan Kalianda.

    Kapolres Pesawaran melalui Kapolsek Kedondong menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Kedondong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Barang Bukti yang Diamankan

    – 1 unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green.
    – 1 buah kotak ponsel Redmi Note 14 Pro 5G dengan IMEI sesuai milik korban.

    Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, jajaran Polsek Kedondong mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah, khususnya saat waktu rawan menjelang subuh. Warga juga diminta memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

  • Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

    Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

    SMAN 1 Air Naningan kembali menjadi sorotan publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan. Sejumlah persoalan disebut muncul sejak sekolah tersebut dipimpin Kepala Sekolah Hairani, M.Pd.

    Beberapa dugaan yang ramai diperbincangkan di lingkungan sekolah antara lain dugaan pungutan liar parkir kendaraan di depan sekolah, sikap kepemimpinan yang dinilai otoriter, dugaan pengelolaan dana pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang disebut terpusat, hingga pos satpam yang dikabarkan kerap kosong saat jam aktivitas sekolah berlangsung.

    Kini perhatian masyarakat mengarah pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya disebut hampir mencapai Rp1 miliar. Publik mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut, khususnya pada item pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp172.948.400.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan renovasi yang terlihat hanya berupa penambalan lantai ruang laboratorium serta perbaikan sebagian plafon triplek yang disebut sekitar enam lembar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara realisasi pekerjaan dengan besaran anggaran yang tercantum dalam penggunaan Dana BOS.

    Saat awak media melakukan konfirmasi pada Selasa (12/5/2026), Kepala Sekolah Hairani tidak berada di tempat. Klarifikasi kemudian diwakili oleh Humas sekolah, Wilis.

    “Memang benar yang direnovasi lantai LAB dan plafon, kami juga mengganti keramik tiga ruang kelas,” ujar Wilis kepada awak media.

    Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Awak media menilai lantai yang ditunjukkan pihak sekolah diduga merupakan pekerjaan lama yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya.

    Situasi ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan nilai anggaran yang digunakan. Publik pun mendesak adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Air Naningan agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

    Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.

  • Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena

    Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena

    Lampung — Komunitas ojek online bersama masyarakat menggelar doa bersama sebagai bentuk kepedulian dan penghormatan untuk mengenang jasa Almarhum Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., pada Minggu malam, 11 Mei 2026 pukul 21.00 WIB.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai ungkapan belasungkawa dan penghormatan atas dedikasi, keberanian, serta pengabdian Almarhum yang gugur saat menjalankan tugas demi melindungi masyarakat dan menjaga keamanan.

    Suasana doa bersama berlangsung penuh haru dan khidmat. Lilin dan doa dipanjatkan oleh para pengemudi ojek online serta warga yang hadir sebagai simbol solidaritas dan penghormatan terakhir kepada sosok Bhayangkara yang dikenal berdedikasi dalam tugasnya.

    Perwakilan komunitas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap jasa para aparat yang telah berjuang demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Beliau gugur sebagai pahlawan yang menjalankan tugas negara. Semoga pengabdian dan perjuangannya menjadi amal ibadah serta dikenang oleh masyarakat,” ujar salah satu perwakilan komunitas.

    Doa terbaik terus mengalir untuk Almarhum Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan menghadapi cobaan ini.