SMAN 1 Air Naningan kembali menjadi sorotan publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan. Sejumlah persoalan disebut muncul sejak sekolah tersebut dipimpin Kepala Sekolah Hairani, M.Pd.
Beberapa dugaan yang ramai diperbincangkan di lingkungan sekolah antara lain dugaan pungutan liar parkir kendaraan di depan sekolah, sikap kepemimpinan yang dinilai otoriter, dugaan pengelolaan dana pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang disebut terpusat, hingga pos satpam yang dikabarkan kerap kosong saat jam aktivitas sekolah berlangsung.

Kini perhatian masyarakat mengarah pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya disebut hampir mencapai Rp1 miliar. Publik mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut, khususnya pada item pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp172.948.400.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan renovasi yang terlihat hanya berupa penambalan lantai ruang laboratorium serta perbaikan sebagian plafon triplek yang disebut sekitar enam lembar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara realisasi pekerjaan dengan besaran anggaran yang tercantum dalam penggunaan Dana BOS.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada Selasa (12/5/2026), Kepala Sekolah Hairani tidak berada di tempat. Klarifikasi kemudian diwakili oleh Humas sekolah, Wilis.
“Memang benar yang direnovasi lantai LAB dan plafon, kami juga mengganti keramik tiga ruang kelas,” ujar Wilis kepada awak media.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Awak media menilai lantai yang ditunjukkan pihak sekolah diduga merupakan pekerjaan lama yang telah dikerjakan pada tahun sebelumnya.
Situasi ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan nilai anggaran yang digunakan. Publik pun mendesak adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Air Naningan agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.











