Menu

Mode Gelap
Jelang Kunjungan Jokowi ke Lampung, PSI Koordinasi dengan Polda Lampung untuk Pastikan Kelancaran Agenda Polda Lampung Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Kantong Darah Terkumpul Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bukti Nyata Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel Pengamanan Demo, Polisi Kerahkan 6.088 Personel Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta Bupati Nanda Indira Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Harumkan Nama Pesawaran di Tingkat Nasional Hadiri Munas XVIII HIPMI di Bandar Lampung, Ketua Dewan Kehormatan Dorong Pengusaha Indonesia Tingkatkan Daya Saing

Bandar Lampung

Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

badge-check


					Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Perbesar

Lampung — Hamli (27) alias Ham, satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pelaku Hamli dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam aksi kejahatan yang menewaskan anggota Polri tersebut.

Hamli berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polres Lampung Timur pada Senin (11/5/2026). Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.

“Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Bahroni (23) alias Roni tewas ditembak aparat kepolisian saat penggerebekan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Bahroni diketahui merupakan eksekutor penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena. Pelaku menggunakan senjata api milik korban yang berhasil direbut saat terjadi duel antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

“Tim melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat, dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka,” terang Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi begal dan Curanmor di wilayah Provinsi Lampung. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal atau Curanmor. Saya sudah perintahkan seluruh jajaran di seluruh Lampung, tembak di tempat pelaku begal,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Kunjungan Jokowi ke Lampung, PSI Koordinasi dengan Polda Lampung untuk Pastikan Kelancaran Agenda

15 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polda Lampung Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Kantong Darah Terkumpul

13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bukti Nyata Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Pengamanan Demo, Polisi Kerahkan 6.088 Personel Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026 - 13:30 WIB

Bupati Nanda Indira Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Harumkan Nama Pesawaran di Tingkat Nasional

12 Juni 2026 - 01:00 WIB

Trending di Berita