Tag: #PolisiLampung

  • Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

    Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

    WAY KANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial RD (34), warga Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026).

    Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat dua saksi melakukan pengecekan di kebun sawit milik korban bernama Vendi Pradana di Kampung Dewa Agung.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi melihat terlapor diduga sedang melakukan pencurian buah tandan sawit di kebun milik korban. Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kilogram atau senilai kurang lebih Rp1.390.400.

    Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga bahwa terlapor telah diamankan di kediaman Kepala Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga.

    Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan bersama tiga anggota menuju lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap terlapor sebelum akhirnya membawa pelaku ke Mapolres Way Kanan.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dengan berat 440 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, satu alat dodos, dan satu keranjang.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

  • Irwasda Polda Lampung Cek Kehadiran Pamen AKBP Usai Apel Pagi

    Irwasda Polda Lampung Cek Kehadiran Pamen AKBP Usai Apel Pagi

    LAMPUNG – Irwasda Polda Lampung Kombes Pol. Yudi Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan pengecekan langsung terhadap kehadiran personel Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP usai pelaksanaan apel pagi di Lapangan Mapolda Lampung, Senin (25/5/2026).

    Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan melekat sekaligus penegakan disiplin terhadap personel, khususnya para Pamen berpangkat AKBP di lingkungan Polda Lampung.

    Dalam arahannya, Irwasda Polda Lampung menegaskan bahwa para Pamen AKBP harus mampu menjadi teladan bagi anggota di satuannya masing-masing. Selain itu, para perwira juga diminta untuk mampu mengendalikan anggota agar tetap disiplin, profesional dalam pelaksanaan tugas, serta mampu menjabarkan dan melaksanakan kebijakan pimpinan dengan baik.

    “Kehadiran dan kedisiplinan pimpinan sangat berpengaruh terhadap kinerja anggota di lapangan. Pamen harus menjadi contoh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegasnya.

    Kegiatan pengecekan berlangsung tertib dan lancar dengan pengawasan langsung dari fungsi pengawasan internal Polda Lampung sebagai upaya menjaga kedisiplinan dan profesionalisme personel Polri.

  • Penembak ASN di Metro Serahkan Diri ke Polisi

    Penembak ASN di Metro Serahkan Diri ke Polisi

    LAMPUNG — Pelaku penembakan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC di Kota Metro akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses penyerahan diri tersebut, pelaku turut menyerahkan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah aparat kepolisian melakukan langkah preemtif melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada keluarga maupun pelaku agar bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

    “Sejak awal kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis kepada pihak keluarga serta pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik berikut barang bukti senjata api rakitan yang digunakan,” ujar Yuni, Minggu (24/5/2026).

    Pelaku diketahui bernama FP, warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Saat menyerahkan diri, FP didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, orang tua pelaku Gunawan Hamsyah, serta Kepala Desa Sukadana Ilir Agus Sahriwan.

    Penyerahan diri dilakukan di Mapolres Lampung Utara dan diterima langsung oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Metro.

    Yuni menjelaskan, pihak kepolisian juga memberikan jaminan keamanan kepada pelaku selama menjalani proses hukum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan kondusif dan menghindari adanya tindakan balasan dari pihak tertentu.

    “Kami memastikan keselamatan pelaku selama menjalani proses hukum. Kepolisian hadir untuk menjamin seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum, serta dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

    Menurut Yuni, pendekatan humanis yang dilakukan aparat merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelaku.

    “Polda Lampung tetap bertindak tegas dan terukur, namun pendekatan kemanusiaan juga dikedepankan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ungkapnya.

    Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara penembakan tersebut selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

    “Kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Lampung, termasuk pendalaman terkait kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan pelaku,” tegas Yuni.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, tepatnya di depan sebuah tempat pencucian mobil. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya ketika pelaku datang untuk menagih utang.

    Percakapan antara keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Keributan berlanjut ke pinggir jalan sebelum pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari tas kecil yang dibawanya dan menembak korban hingga mengenai pelipis kepala korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.