Pesawaran, RAM News Lampung –Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Hermansyah, melakukan monitoring dan supervisi kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Kabupaten Pesawaran, 29 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan di Kecamatan Teluk Pandan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.


Dalam sosialisasi tersebut, Hermansyah menjelaskan secara rinci mengenai proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran. Ia menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terselenggaranya PSU yang jujur, adil, dan demokratis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Padang Cermin, Danramil Padang Cermin, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesawaran, serta perwakilan dari Kecamatan Teluk Pandan.
KPU Lampung terus berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat dalam setiap tahapan pemilu, sejalan dengan semangat. (Murida)











