Tag: Kriminal

  • Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

    Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

    Kota Metro — Aparat Kepolisian Resor Metro, Lampung, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata api yang terjadi di wilayah Metro Barat pada Sabtu malam (23/5/2026). Dalam peristiwa tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial D.C.A. (40) mengalami luka tembak di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

    Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/B/179/V/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan diduga mendatangi korban untuk menagih cicilan pinjaman koperasi. Namun, penagihan tersebut diduga berujung cekcok hingga terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

    Dalam situasi yang memanas, pelaku diduga mengeluarkan senjata api jenis pistol dari pinggang bagian depan, lalu melepaskan dua kali tembakan ke arah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

    “Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan saat ini masih mendapatkan penanganan medis,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

    Usai melakukan penembakan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelapor bersama seorang saksi sempat mencoba menghentikan pelaku hingga kendaraan yang digunakan terjatuh. Namun, pelaku kembali melepaskan dua kali tembakan ke arah atas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan melalui layanan darurat 110 langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit tempat korban dirawat. Polisi juga telah melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku.

    Saat ini, Polres Metro masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penembakan tersebut.

  • Cekcok Berujung Bacok! Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku dalam Kurang dari 24 Jam

    Cekcok Berujung Bacok! Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku dalam Kurang dari 24 Jam

    Pesawaran – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (12/03/2026).

    Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga setempat.

    Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP., bersama personel Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban berinisial M. (39) berpapasan dengan pelaku F. (41) di wilayah Desa Negeri Katon.

    Pertemuan keduanya kemudian memicu cekcok mulut yang diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi. Dalam kondisi emosi, pelaku turun dari sepeda motor dan mengambil senjata tajam jenis arit/sabit yang dibawanya.

    Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek pada bagian lengan kiri.

    Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya melerai keduanya. Korban kemudian mendapatkan penanganan awal dari tenaga kesehatan di wilayah setempat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan langsung bergerak melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.

    Dipimpin oleh AIPDA Andhika Ramadhona, petugas berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di wilayah Desa Negeri Katon.

    Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial F. (41) tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah arit/sabit.

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit/sabit bergagang kayu berwarna cokelat serta satu potong kaos berwarna cokelat, sebelum membawa pelaku ke Polsek Gedong Tataan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

    “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.

    Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di tengah momentum bulan suci Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman.

  • Tak Berkutik Saat Dikejar, Pembawa Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

    Tak Berkutik Saat Dikejar, Pembawa Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

    Polres Pesawaran , Polda Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) dalam kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

    Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    Dalam Kegiatan Patroli tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria masing-masing berinisial R.S. (24), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.,S.I.K.,M.S.S. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat personel Tekab 308 Presisi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

    “Pada saat patroli, petugas mencurigai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, keduanya justru melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” jelas IPTU Pande Putu Yoga Mahendra.

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah 1 (satu) terduga pelaku beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

    “Selain senjata api rakitan dan amunisi aktif, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T beserta 6 (enam) anak kunci yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

    1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan jenis revolver
    4 (empat) butir amunisi aktif kaliber 9 mm
    1 (satu) buah kunci letter T
    6 (enam) anak kunci letter T

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli hunting dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kepemilikan senjata ilegal maupun tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

    “Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas IPTU Pande Putu Yoga Mahendra.

    Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

  • Geger Kolor Ijo Probolinggo

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ipsum nunc aliquet bibendum enim facilisis gravida. Fusce ut placerat orci nulla pellentesque dignissim.

    Faucibus a pellentesque sit amet. Semper quis lectus nulla at volutpat diam ut. Sapien eget mi proin sed libero enim sed faucibus turpis. Augue interdum velit euismod in pellentesque massa placerat duis. Dignissim cras tincidunt lobortis feugiat vivamus.

    Enim facilisis gravida neque convallis a cras semper auctor. Viverra tellus in hac habitasse platea. Et malesuada fames ac turpis. Odio tempor orci dapibus ultrices in iaculis nunc sed.

    Dui nunc mattis enim ut tellus elementum. Cras ornare arcu dui vivamus arcu. Feugiat nisl pretium fusce id velit ut tortor pretium viverra. Nec ullamcorper sit amet risus nullam eget. Suspendisse potenti nullam ac tortor vitae purus faucibus ornare.

    Eu tincidunt tortor aliquam nulla facilisi cras. Habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames. Viverra tellus in hac habitasse platea dictumst vestibulum rhoncus est. Eget mi proin sed libero enim. Mollis aliquam ut porttitor leo a.

    Laman: 1 2