Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa Purna Bhakti di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Gedung Semergou, Kamis (20/03/2025).


Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ibu Hj. Eka Afriana, S.Pd, mewakili Walikota Bandar Lampung dalam menyerahkan SK Pensiun kepada 121 PNS yang memasuki masa pensiun.¹ Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan bantuan dari anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada para PNS yang telah mengabdi.

Penyerahan SK Pensiun ini merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan kepada para PNS yang telah mengabdi dan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. (SN)











