Lampung Selatan – Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) selama periode 13 hingga 31 Mei 2026.
Kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan para pelaku.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.
Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung oleh pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Tim patroli tersebut secara aktif melaksanakan patroli pada lokasi dan jam-jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan tindakan dan pengungkapan terhadap tindak pidana jalanan.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng, serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang sedang kosong.
Sementara itu, pada kasus Curas, para pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di lokasi sepi, hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban.
Sedangkan pada kasus Curanmor, pelaku kerap menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan aksi kejahatan jalanan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi Assegaf.
Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.












