Tag: #KriminalLampung

  • Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Berhasil Diamankan

    Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Berhasil Diamankan

    Lampung Selatan – Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) selama periode 13 hingga 31 Mei 2026.

    Kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan para pelaku.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.

    Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung oleh pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Tim patroli tersebut secara aktif melaksanakan patroli pada lokasi dan jam-jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan tindakan dan pengungkapan terhadap tindak pidana jalanan.

    Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng, serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang sedang kosong.

    Sementara itu, pada kasus Curas, para pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di lokasi sepi, hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban.

    Sedangkan pada kasus Curanmor, pelaku kerap menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

    Dalam operasi pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

    Kapolda menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan aksi kejahatan jalanan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

    Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

    Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

    Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.

    “Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi Assegaf.

    Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

  • Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

    Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

    WAY KANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial RD (34), warga Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026).

    Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat dua saksi melakukan pengecekan di kebun sawit milik korban bernama Vendi Pradana di Kampung Dewa Agung.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi melihat terlapor diduga sedang melakukan pencurian buah tandan sawit di kebun milik korban. Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kilogram atau senilai kurang lebih Rp1.390.400.

    Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga bahwa terlapor telah diamankan di kediaman Kepala Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga.

    Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan bersama tiga anggota menuju lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap terlapor sebelum akhirnya membawa pelaku ke Mapolres Way Kanan.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dengan berat 440 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, satu alat dodos, dan satu keranjang.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

  • Penembak ASN di Metro Serahkan Diri ke Polisi

    Penembak ASN di Metro Serahkan Diri ke Polisi

    LAMPUNG — Pelaku penembakan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC di Kota Metro akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses penyerahan diri tersebut, pelaku turut menyerahkan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah aparat kepolisian melakukan langkah preemtif melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada keluarga maupun pelaku agar bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

    “Sejak awal kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis kepada pihak keluarga serta pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik berikut barang bukti senjata api rakitan yang digunakan,” ujar Yuni, Minggu (24/5/2026).

    Pelaku diketahui bernama FP, warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Saat menyerahkan diri, FP didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, orang tua pelaku Gunawan Hamsyah, serta Kepala Desa Sukadana Ilir Agus Sahriwan.

    Penyerahan diri dilakukan di Mapolres Lampung Utara dan diterima langsung oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Metro.

    Yuni menjelaskan, pihak kepolisian juga memberikan jaminan keamanan kepada pelaku selama menjalani proses hukum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan kondusif dan menghindari adanya tindakan balasan dari pihak tertentu.

    “Kami memastikan keselamatan pelaku selama menjalani proses hukum. Kepolisian hadir untuk menjamin seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum, serta dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

    Menurut Yuni, pendekatan humanis yang dilakukan aparat merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelaku.

    “Polda Lampung tetap bertindak tegas dan terukur, namun pendekatan kemanusiaan juga dikedepankan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ungkapnya.

    Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara penembakan tersebut selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

    “Kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Lampung, termasuk pendalaman terkait kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan pelaku,” tegas Yuni.

    Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, tepatnya di depan sebuah tempat pencucian mobil. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya ketika pelaku datang untuk menagih utang.

    Percakapan antara keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Keributan berlanjut ke pinggir jalan sebelum pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari tas kecil yang dibawanya dan menembak korban hingga mengenai pelipis kepala korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

  • Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

    Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

    Kota Metro — Aparat Kepolisian Resor Metro, Lampung, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata api yang terjadi di wilayah Metro Barat pada Sabtu malam (23/5/2026). Dalam peristiwa tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial D.C.A. (40) mengalami luka tembak di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

    Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/B/179/V/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan diduga mendatangi korban untuk menagih cicilan pinjaman koperasi. Namun, penagihan tersebut diduga berujung cekcok hingga terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

    Dalam situasi yang memanas, pelaku diduga mengeluarkan senjata api jenis pistol dari pinggang bagian depan, lalu melepaskan dua kali tembakan ke arah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

    “Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan saat ini masih mendapatkan penanganan medis,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

    Usai melakukan penembakan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelapor bersama seorang saksi sempat mencoba menghentikan pelaku hingga kendaraan yang digunakan terjatuh. Namun, pelaku kembali melepaskan dua kali tembakan ke arah atas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan melalui layanan darurat 110 langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit tempat korban dirawat. Polisi juga telah melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku.

    Saat ini, Polres Metro masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penembakan tersebut.

  • Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

    Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

    Lampung — Hamli (27) alias Ham, satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena, terancam hukuman penjara seumur hidup.

    Pelaku Hamli dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam aksi kejahatan yang menewaskan anggota Polri tersebut.

    Hamli berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polres Lampung Timur pada Senin (11/5/2026). Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.

    “Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

    Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Bahroni (23) alias Roni tewas ditembak aparat kepolisian saat penggerebekan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

    Bahroni diketahui merupakan eksekutor penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena. Pelaku menggunakan senjata api milik korban yang berhasil direbut saat terjadi duel antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

    “Tim melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat, dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka,” terang Kapolda.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi begal dan Curanmor di wilayah Provinsi Lampung. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.

    “Tidak ada toleransi bagi pelaku begal atau Curanmor. Saya sudah perintahkan seluruh jajaran di seluruh Lampung, tembak di tempat pelaku begal,” tegasnya.

  • 🔥 “Uang Disetor, Umroh Tak Berangkat! GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polisi”

    🔥 “Uang Disetor, Umroh Tak Berangkat! GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polisi”

    Bandar Lampung – Dugaan penipuan terkait pemberangkatan ibadah umroh dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan melalui kuasa hukumnya, Rustamaji, melaporkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

    Laporan tersebut dibuat pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.
    Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
    Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.

    Pelapor menyebutkan bahwa terlapor diduga tidak memberangkatkan pelapor untuk melaksanakan ibadah umroh, meskipun pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor sebagai biaya keberangkatan.

    Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, keberangkatan ibadah umroh tersebut tidak juga terealisasi. Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dikembalikan, terlapor diduga tidak mengembalikannya.

    Atas kejadian tersebut, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung agar perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.