Tag: #Tekab308

  • Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

    Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

    Lampung — Hamli (27) alias Ham, satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena, terancam hukuman penjara seumur hidup.

    Pelaku Hamli dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam aksi kejahatan yang menewaskan anggota Polri tersebut.

    Hamli berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polres Lampung Timur pada Senin (11/5/2026). Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.

    “Saat dilakukan upaya paksa, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

    Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Bahroni (23) alias Roni tewas ditembak aparat kepolisian saat penggerebekan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

    Bahroni diketahui merupakan eksekutor penembakan terhadap Bripka (Anumerta) Arya Supena. Pelaku menggunakan senjata api milik korban yang berhasil direbut saat terjadi duel antara korban dan pelaku di lokasi kejadian.

    “Tim melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat, dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver dan satu bilah pisau yang berada di pinggang tersangka,” terang Kapolda.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi begal dan Curanmor di wilayah Provinsi Lampung. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.

    “Tidak ada toleransi bagi pelaku begal atau Curanmor. Saya sudah perintahkan seluruh jajaran di seluruh Lampung, tembak di tempat pelaku begal,” tegasnya.

  • Cekcok Berujung Bacok! Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku dalam Kurang dari 24 Jam

    Cekcok Berujung Bacok! Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku dalam Kurang dari 24 Jam

    Pesawaran – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (12/03/2026).

    Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga setempat.

    Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP., bersama personel Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban berinisial M. (39) berpapasan dengan pelaku F. (41) di wilayah Desa Negeri Katon.

    Pertemuan keduanya kemudian memicu cekcok mulut yang diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi. Dalam kondisi emosi, pelaku turun dari sepeda motor dan mengambil senjata tajam jenis arit/sabit yang dibawanya.

    Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek pada bagian lengan kiri.

    Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya melerai keduanya. Korban kemudian mendapatkan penanganan awal dari tenaga kesehatan di wilayah setempat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan langsung bergerak melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.

    Dipimpin oleh AIPDA Andhika Ramadhona, petugas berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di wilayah Desa Negeri Katon.

    Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial F. (41) tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah arit/sabit.

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit/sabit bergagang kayu berwarna cokelat serta satu potong kaos berwarna cokelat, sebelum membawa pelaku ke Polsek Gedong Tataan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

    “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.

    Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di tengah momentum bulan suci Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman.

  • Tak Berkutik Saat Dikejar, Pembawa Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

    Tak Berkutik Saat Dikejar, Pembawa Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

    Polres Pesawaran , Polda Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) dalam kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

    Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    Dalam Kegiatan Patroli tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria masing-masing berinisial R.S. (24), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.,S.I.K.,M.S.S. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat personel Tekab 308 Presisi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

    “Pada saat patroli, petugas mencurigai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, keduanya justru melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” jelas IPTU Pande Putu Yoga Mahendra.

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah 1 (satu) terduga pelaku beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

    “Selain senjata api rakitan dan amunisi aktif, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T beserta 6 (enam) anak kunci yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

    1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan jenis revolver
    4 (empat) butir amunisi aktif kaliber 9 mm
    1 (satu) buah kunci letter T
    6 (enam) anak kunci letter T

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli hunting dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kepemilikan senjata ilegal maupun tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

    “Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas IPTU Pande Putu Yoga Mahendra.

    Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.