Menu

Mode Gelap
Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung Wapres Gibran Tiba di Lampung, Langsung Kunjungi Kampung Nelayan di Lampung Timur

Berita

DPRD Lampung Setujui Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Pemekaran dari Lampung Utara

badge-check


					DPRD Lampung Setujui Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Pemekaran dari Lampung Utara Perbesar

Bandarlampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar Rabu, 23 April 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Perwakilan Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin, membacakan sejumlah rekomendasi komisi terkait pembentukan DOB tersebut. Salah satunya adalah persetujuan atas wilayah cakupan calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang meliputi delapan kecamatan: Bunga Mayang, Sungkai Utara, Sungai Tengah, Sungkai Selatan, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, Hulu Sungkai, dan Muara Sungkai.

“Komisi I merekomendasikan agar DPRD memberikan persetujuan atas pembentukan calon daerah persiapan ini,” kata Rahmat Visa.

Komisi I juga meminta agar Kabupaten Lampung Utara sebagai daerah induk mendukung proses pembentukan dengan menyiapkan sarana-prasarana pemerintahan, mendata personil dan aset, serta menyiapkan dokumen administratif yang akan diserahkan jika daerah persiapan disetujui menjadi daerah otonom baru. Selain itu, dukungan dana juga diharapkan disiapkan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan calon daerah persiapan dan memastikan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik disetujuinya usulan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perjuangan pemekaran ini sudah berlangsung sejak 2004 oleh Tim 9 yang diketuai Ansori Djausal.

“Artinya ini sudah 21 tahun diperjuangkan. Kita harapkan bisa segera terealisasi,” ujar Gubernur.

Saat ditanya soal kesiapan daerah dan potensi PAD, Gubernur menyebut seluruh proses telah melalui kajian yang komprehensif. “Yang jelas, jika sudah sampai di tahap ini, artinya sudah dianggap layak secara akademik dan administratif,” tambahnya.

Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam proses panjang pemekaran daerah dan menjadi harapan baru bagi percepatan pembangunan di wilayah Sungkai dan sekitarnya. (Sairin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

17 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena

11 Mei 2026 - 11:51 WIB

DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung

9 Mei 2026 - 12:54 WIB

Trending di Bandar Lampung