Menu

Mode Gelap
Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung Wapres Gibran Tiba di Lampung, Langsung Kunjungi Kampung Nelayan di Lampung Timur

Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya

badge-check


					PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya Perbesar

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Adapun syaratnya yakni tagihan PBB dibawah Rp. 150.000.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan progam tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menjelaskan, selain Gratis atas kebijakan Ibu Walikota Bunda Eva Dwiana, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon PBB.

“Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri dikutip dari media Antara.

Dia mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk PBB ini yakni tagihan Rp150.000 pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari Rp151.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen.

“Sementara itu PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP),” kata dia.

Dia pun menyampaikan dengan adanya Program keringanan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

“Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025,” kata dia.

Dia pun mengimbau kembali agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar Pemerintah Kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

“Layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

17 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena

11 Mei 2026 - 11:51 WIB

DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung

9 Mei 2026 - 12:54 WIB

Trending di Bandar Lampung