Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menertibkan sekitar 10 bangunan liar semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran aliran air dan mengantisipasi potensi banjir.


“Kami sudah memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi sebelumnya. Pembongkaran ini adalah langkah terakhir setelah seluruh prosedur ditempuh,” ujar Camat Sukabumi, Syahrial, pada Selasa, 8 April 2025.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah meninjau langsung lokasi dan berdialog dengan warga.
“Kemarin Bunda datang ke sini, melihat langsung kondisi sungai. Setelah berdialog, disepakati bahwa anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan satu meter,” jelas Syahrial.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, mengatakan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan dengan bantuan alat berat untuk mempercepat proses penertiban.
“Kami turunkan alat berat agar penertiban lebih cepat dan efisien. Selain mengganggu estetika kota, bangunan liar ini juga menjadi penyebab terjadinya banjir,” kata Dedi.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan bebas dari risiko bencana.
Dokumentasi kegiatan ini dapat dilihat melalui akun Instagram resmi Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung. (*)











