Kalimantan Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang terafiliasi dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam memberantas sindikat narkotika di Indonesia.
Dari operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS. Bersama para tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H., pada Selasa (29/4).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp13 miliar.
Pengungkapan ini mempertegas upaya Polri dalam memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, khususnya yang dikendalikan oleh jaringan internasional Fredy Pratama. (*)











