Tag: Polrespesawaran

  • Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

    Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

    Pesawaran, Jumat 15 Mei 2026 – Jajaran Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian ponsel berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk rumah tahanan (rutan) akibat kasus serupa.

    Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Ihza Jefri Zulkarnain (18), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang kehilangan satu unit ponsel miliknya pada awal Mei lalu.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di sofa ruang tamu rumahnya dengan posisi ponsel berada di samping kiri badan korban.

    Namun saat korban terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, ponsel merek Redmi Note 14 Pro 5G miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian meminta rekannya menghubungi nomor telepon tersebut, namun sudah dalam keadaan tidak aktif. Upaya pelacakan melalui aplikasi “Find My Device” juga gagal karena akses perangkat telah diputus oleh pelaku.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedondong.

    Pelaku Berhasil Diringkus

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku beserta barang bukti.

    Pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MZ alias Paizil (31) di kediamannya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau.

    Dari hasil interogasi terhadap MZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial DY (37) di desa yang sama. DY diketahui turut membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut.

    Residivis Kasus Pencurian

    Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku utama MZ alias Paizil merupakan residivis dengan riwayat tindak pidana pencurian, di antaranya:

    – Tahun 2016 terlibat kasus pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Kalianda.
    – Tahun 2025 kembali tersandung kasus pencurian dan ditahan di Rutan Kalianda.

    Kapolres Pesawaran melalui Kapolsek Kedondong menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Kedondong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Barang Bukti yang Diamankan

    – 1 unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green.
    – 1 buah kotak ponsel Redmi Note 14 Pro 5G dengan IMEI sesuai milik korban.

    Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, jajaran Polsek Kedondong mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah, khususnya saat waktu rawan menjelang subuh. Warga juga diminta memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

  • Kapolres Pesawaran Sidak Tiga Pos Pam Jalur Wisata Pesisir, Antisipasi Lonjakan Pengunjung Pasca Lebaran

    Kapolres Pesawaran Sidak Tiga Pos Pam Jalur Wisata Pesisir, Antisipasi Lonjakan Pengunjung Pasca Lebaran

    Pesawaran, Lampung – Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) di jalur wisata pesisir dalam rangka Operasi Ketupat Krakatau 2026, Selasa (17/03/2026) siang.

    Sidak ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel serta optimalisasi pengamanan di titik-titik strategis yang diprediksi mengalami lonjakan kunjungan masyarakat, terutama pasca Hari Raya Idul Fitri.
    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres yang juga bertindak sebagai Ka Opsres Ketupat Krakatau 2026 mengecek langsung tiga Pos Pam, yakni Pos Pam Simpang Tiga Mutun, Pos Pam Pantai Mutun, dan Pos Pam Ketapang.
    Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, serta Kasi Propam Polres Pesawaran sebagai bentuk sinergi lintas fungsi dalam pengawasan operasional di lapangan.

    Kapolres melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga kesiapsiagaan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di kawasan wisata pesisir.

    AKBP Alvie Granito menegaskan bahwa jalur wisata pesisir merupakan salah satu titik rawan yang harus mendapat perhatian serius.

    “Jalur pesisir Pesawaran memiliki daya tarik wisata yang tinggi. Oleh karena itu, kesiapsiagaan personel harus maksimal. Pos Pam harus mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjamin keamanan masyarakat,” tegasnya.
    Ia juga menekankan pentingnya sikap humanis dalam bertugas, terutama dalam menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat selama momentum Lebaran.

    “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

    Selain itu, Kapolres mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat koordinasi antarpos guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Perkuat pengawasan di titik rawan, tingkatkan koordinasi, dan pastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” imbuhnya.

    Melalui pengawasan langsung ini, diharapkan seluruh rangkaian pengamanan Operasi Ketupat Krakatau 2026 dapat berjalan optimal, sehingga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) tetap terjaga selama bulan suci Ramadan hingga pasca Idul Fitri.

  • Cekcok Berujung Bacok! Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku dalam Kurang dari 24 Jam

    Cekcok Berujung Bacok! Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku dalam Kurang dari 24 Jam

    Pesawaran – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (12/03/2026).

    Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga setempat.

    Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP., bersama personel Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban berinisial M. (39) berpapasan dengan pelaku F. (41) di wilayah Desa Negeri Katon.

    Pertemuan keduanya kemudian memicu cekcok mulut yang diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi. Dalam kondisi emosi, pelaku turun dari sepeda motor dan mengambil senjata tajam jenis arit/sabit yang dibawanya.

    Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek pada bagian lengan kiri.

    Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya melerai keduanya. Korban kemudian mendapatkan penanganan awal dari tenaga kesehatan di wilayah setempat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan langsung bergerak melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.

    Dipimpin oleh AIPDA Andhika Ramadhona, petugas berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di wilayah Desa Negeri Katon.

    Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial F. (41) tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah arit/sabit.

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit/sabit bergagang kayu berwarna cokelat serta satu potong kaos berwarna cokelat, sebelum membawa pelaku ke Polsek Gedong Tataan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

    “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.

    Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di tengah momentum bulan suci Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman.

  • Tak Berkutik Saat Dikejar, Pembawa Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

    Tak Berkutik Saat Dikejar, Pembawa Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

    Polres Pesawaran , Polda Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) dalam kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

    Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    Dalam Kegiatan Patroli tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria masing-masing berinisial R.S. (24), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.,S.I.K.,M.S.S. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat personel Tekab 308 Presisi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

    “Pada saat patroli, petugas mencurigai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, keduanya justru melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” jelas IPTU Pande Putu Yoga Mahendra.

    Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah 1 (satu) terduga pelaku beserta empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

    “Selain senjata api rakitan dan amunisi aktif, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T beserta 6 (enam) anak kunci yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

    1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan jenis revolver
    4 (empat) butir amunisi aktif kaliber 9 mm
    1 (satu) buah kunci letter T
    6 (enam) anak kunci letter T

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli hunting dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kepemilikan senjata ilegal maupun tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

    “Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas IPTU Pande Putu Yoga Mahendra.

    Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

  • Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Way Lima, Dua Pelaku Diamankan

    Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Way Lima, Dua Pelaku Diamankan

    Pesawaran – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (31/8/2025) dini hari. Dua pelaku yang masih berusia remaja berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    Korban berinisial D (40), warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban bersama rekannya baru pulang dari Pringsewu dan tiba di rumah sekitar pukul 03.15 WIB. Tak lama kemudian, dua pelaku datang dan masuk ke kamar korban. Sekitar pukul 04.20 WIB, korban terdengar berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendekat menemukan pintu kamar terkunci, sementara kedua pelaku melarikan diri melalui pintu samping rumah.

    Korban sempat dilarikan ke RSUD Pesawaran, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang diderita.

    Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H. membenarkan adanya pengungkapan cepat kasus ini.
    “Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim gabungan Tekab 308 Presisi, kedua pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujarnya.

    Pelaku pertama berinisial R (14), warga Kecamatan Way Lima, ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui membantu rekannya dengan menyiapkan pisau sebelum berangkat ke rumah korban.

    Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku utama berinisial D (15) di rumah neneknya di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Saat diperiksa, ia mengaku sudah merencanakan aksinya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

    “Motif sementara adalah dendam pribadi. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Pande.

    Barang bukti yang disita antara lain tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua bilah pisau, satu bilah golok, dua tas, dan satu jaket.

    Kapolres Pesawaran menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kesigapan Polri dalam melindungi masyarakat.
    “Polres Pesawaran bersama jajaran berkomitmen untuk selalu hadir dengan langkah cepat, tepat, dan profesional dalam mengungkap setiap tindak pidana, demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

  • Polres Pesawaran Siap Amankan PSU 2025, Kapolres Pimpin Apel Kesiapan dan Perlengkapan

    Polres Pesawaran Siap Amankan PSU 2025, Kapolres Pimpin Apel Kesiapan dan Perlengkapan

    Pesawaran, RAM News Lampung — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran pada Sabtu, 24 Mei 2025, Polres Pesawaran menunjukkan kesiapannya melalui apel gelar perlengkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., di lapangan Mapolres Pesawaran, Rabu (21/5/2025).

    Apel ini diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan penuh institusi Polri dalam mengawal jalannya PSU secara aman, damai, sejuk, dan bermartabat.

    Dalam amanatnya, Kapolres menekankan bahwa apel bukan hanya formalitas, melainkan bentuk pengecekan nyata atas kesiapan personel baik secara mental, fisik, maupun perlengkapan operasional.

    “Apel ini bertujuan memastikan bahwa seluruh personel benar-benar siap melaksanakan tugas pengamanan dengan standar operasional yang sesuai. Kesiapan fisik dan perlengkapan mutlak diperlukan,” tegas AKBP Heri.

    Kapolres juga secara langsung memeriksa kelengkapan setiap personel, mulai dari pakaian dinas lapangan, perlengkapan pribadi seperti jas hujan, senter, borgol, tongkat, hingga kebutuhan ibadah dan buku saku.

    Tak hanya soal perlengkapan, Kapolres juga menekankan pentingnya netralitas dan pendekatan humanis selama menjalankan tugas.

    “Polri hadir untuk menjamin rasa aman masyarakat, menjaga netralitas selama proses demokrasi, dan memastikan PSU berjalan tanpa gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

    Melalui apel ini, Polres Pesawaran menegaskan komitmennya dalam mendukung suksesnya PSU 2025, serta menjaga integritas demokrasi di Bumi Andan Jejama. (*)

  • Motor Warga Hilang di Sawah, Tekab 308 Polsek Padang Cermin Berhasil Tangkap Pelaku

    Motor Warga Hilang di Sawah, Tekab 308 Polsek Padang Cermin Berhasil Tangkap Pelaku

    Pesawaran — Unit Reskrim Polsek Padang Cermin melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Tri Jaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

    Pelaku berinisial M.Y. (22), warga Kecamatan Marga Punduh, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (9/5/2025).

    Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Sofian S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama Rajimin (62), yang kehilangan motornya saat diparkir di pinggir sawah pada 30 April 2025.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku di luar wilayah hukum kami,” ujar IPDA Sofian.

    Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit Yamaha Vega R 110 cc warna hitam, BPKB dan STNK atas nama Ujang Syarifudin, serta kunci kontak motor. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian secara spontan saat melihat motor terparkir di lokasi yang sepi.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta. Pelaku kini ditahan di Polsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pesawaran.

    “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

  • Kapolres Pesawaran Tinjau Wilayah Blank Spot, Perkuat Sinergi Jelang PSU 2025

    Kapolres Pesawaran Tinjau Wilayah Blank Spot, Perkuat Sinergi Jelang PSU 2025

    Polres Pesawaran, Polda Lampung — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pesawaran melakukan pengecekan wilayah blank spot serta menjalin silaturahmi kamtibmas di dua lokasi kepulauan: Pulau Legundi dan Pulau Pahawang, Rabu (7/5/25).

    Kegiatan ini bertujuan memastikan stabilitas keamanan dan kesiapan infrastruktur komunikasi di daerah yang terkendala jaringan. Mengingat pentingnya konektivitas untuk pelaporan hasil pemungutan suara, Kapolres menyampaikan komitmen Polri untuk menghadirkan solusi konkret melalui kerja sama lintas lembaga.

    “Polri hadir bukan hanya sebagai pengaman, tetapi juga sebagai bagian dari solusi terhadap hambatan di lapangan. Sinergi dan komunikasi menjadi kunci utama agar PSU berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Kapolres.

    Dalam pertemuan bersama aparatur desa, penyelenggara pemilu lokal, serta tokoh masyarakat, Kapolres menggarisbawahi pentingnya netralitas, antisipasi hoaks, dan kolaborasi bersama. Polres Pesawaran menggandeng mitra seperti RAPI dan Sat Brimob untuk menyediakan alat bantu komunikasi alternatif, termasuk repeater, HT, hingga perangkat Starlink.

    Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang penguatan hubungan emosional dan kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat kepulauan. Pendekatan humanis dan profesional terus diutamakan guna menciptakan atmosfer kondusif menjelang PSU 2025.

    Dengan langkah ini, Polres Pesawaran menunjukkan wujud nyata Polri Presisi yang hadir, peduli, dan tanggap, menjadikan demokrasi lebih inklusif dan berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat. (*)

  • Alumni Seba Polri 93/94 Serahkan Santunan kepada Keluarga AKP Anumerta Lusianto

    Alumni Seba Polri 93/94 Serahkan Santunan kepada Keluarga AKP Anumerta Lusianto

    Pringsewu, Lampung Kamis, 10 April 2025 – Bentuk kepedulian terhadap keluarga anggota Polri yang gugur dalam menjalankan tugas terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari alumni Sekolah Bintara (Seba) Polri angkatan 1993/1994 Nusantara yang memberikan santunan kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusianto.

    Santunan diserahkan langsung oleh perwakilan alumni ASP 93/94 saat mengunjungi kediaman istri almarhum di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, pada Rabu (9/4). Kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan. AKP Lusianto gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

    Rombongan alumni dipimpin oleh Ketua ASP Lampung, Kompol Fadil, yang juga menjabat sebagai Kabag SDM Polres Metro. Ia didampingi oleh Pembina ASP Kompol Syahrial, Kompol Edi Qorinas, Kompol Supriyanto, dan AKP Haidir Sapuan, bersama sejumlah personel lainnya.

    Dalam suasana penuh haru, santunan senilai Rp140 juta yang dikumpulkan dari seluruh alumni Seba Polri 93/94 se-Indonesia diserahkan langsung kepada istri almarhum, Ny. Nia, yang didampingi putri mereka, Salsabila.

    “Kami merasa sangat kehilangan atas gugurnya rekan kami, AKP Lusianto. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan. Kami juga berharap agar para pelaku perjudian serta penembakan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota Polri segera diproses secara hukum dengan tegas,” ujar Kompol Fadil.

    Ny. Nia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan.

    “Kami sangat terharu dan berterima kasih atas perhatian dari keluarga besar ASP 93/94. Ini sangat berarti bagi kami. Semoga almarhum suami saya mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, dan semoga keadilan bisa ditegakkan atas peristiwa ini,” tuturnya.

    Kegiatan kemanusiaan ini menjadi simbol kuat bahwa semangat persaudaraan, kepedulian, dan solidaritas di kalangan keluarga besar Polri tetap hidup, bahkan setelah tugas terakhir telah dilaksanakan.

  • Tekab 308 Polsek Padang Cermin Bekuk Pelaku Pembobolan Alfamart, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

    Tekab 308 Polsek Padang Cermin Bekuk Pelaku Pembobolan Alfamart, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

    Pesawaran — Polres Pesawaran, Polda Lampung_Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

    Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku dengan inisial PYP (25), warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, diduga membobol Alfamart dengan merusak dinding tembok bagian kamar mandi toko, lalu mencoba mendongkel brankas namun gagal. Ia kemudian menggasak berbagai barang dagangan seperti rokok, susu formula, pampers, makanan bayi, obat-obatan, minyak goreng, kopi, teh, pakaian dalam, hingga kosmetik.

    Kerugian ditaksir mencapai Rp 57.693.417, dan kejadian ini langsung dilaporkan oleh pihak Alfamart melalui pelapor Nurul Aisyah, seorang karyawan swasta yang bertugas di toko tersebut.

    Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Kamis malam, 3 April 2025 pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat sedang duduk di depan rumah warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

    “Kami telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk administrasi penyidikan, dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

    Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Padang Cermin atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

    “Ini merupakan wujud nyata kerja keras Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri yang rawan terjadi peningkatan aksi kejahatan,” ungkap Kapolres.

    Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat dihimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (*)