Menu

Mode Gelap
Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung Wapres Gibran Tiba di Lampung, Langsung Kunjungi Kampung Nelayan di Lampung Timur

Berita

Motor Warga Hilang di Sawah, Tekab 308 Polsek Padang Cermin Berhasil Tangkap Pelaku

badge-check


					Motor Warga Hilang di Sawah, Tekab 308 Polsek Padang Cermin Berhasil Tangkap Pelaku Perbesar

Pesawaran — Unit Reskrim Polsek Padang Cermin melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Tri Jaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku berinisial M.Y. (22), warga Kecamatan Marga Punduh, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (9/5/2025).

Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Sofian S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama Rajimin (62), yang kehilangan motornya saat diparkir di pinggir sawah pada 30 April 2025.

“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku di luar wilayah hukum kami,” ujar IPDA Sofian.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit Yamaha Vega R 110 cc warna hitam, BPKB dan STNK atas nama Ujang Syarifudin, serta kunci kontak motor. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian secara spontan saat melihat motor terparkir di lokasi yang sepi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta. Pelaku kini ditahan di Polsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

17 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena

11 Mei 2026 - 11:51 WIB

DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung

9 Mei 2026 - 12:54 WIB

Trending di Bandar Lampung