Menu

Mode Gelap
Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Tim Patroli Gabungan di Tugu Adipura Bandar Lampung Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan, Wabup Pesawaran Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

Berita

Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

badge-check


					Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong Perbesar

Pesawaran, Jumat 15 Mei 2026 – Jajaran Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian ponsel berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk rumah tahanan (rutan) akibat kasus serupa.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Ihza Jefri Zulkarnain (18), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang kehilangan satu unit ponsel miliknya pada awal Mei lalu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di sofa ruang tamu rumahnya dengan posisi ponsel berada di samping kiri badan korban.

Namun saat korban terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, ponsel merek Redmi Note 14 Pro 5G miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian meminta rekannya menghubungi nomor telepon tersebut, namun sudah dalam keadaan tidak aktif. Upaya pelacakan melalui aplikasi “Find My Device” juga gagal karena akses perangkat telah diputus oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kedondong.

Pelaku Berhasil Diringkus

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku beserta barang bukti.

Pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MZ alias Paizil (31) di kediamannya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau.

Dari hasil interogasi terhadap MZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial DY (37) di desa yang sama. DY diketahui turut membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Residivis Kasus Pencurian

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku utama MZ alias Paizil merupakan residivis dengan riwayat tindak pidana pencurian, di antaranya:

– Tahun 2016 terlibat kasus pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Kalianda.
– Tahun 2025 kembali tersandung kasus pencurian dan ditahan di Rutan Kalianda.

Kapolres Pesawaran melalui Kapolsek Kedondong menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Kedondong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

– 1 unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green.
– 1 buah kotak ponsel Redmi Note 14 Pro 5G dengan IMEI sesuai milik korban.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, jajaran Polsek Kedondong mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah, khususnya saat waktu rawan menjelang subuh. Warga juga diminta memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Tim Patroli Gabungan di Tugu Adipura Bandar Lampung

24 Mei 2026 - 11:58 WIB

Penagihan Utang Berujung Penembakan di Metro Barat, Polisi Buru Pelaku

24 Mei 2026 - 08:57 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan, Wabup Pesawaran Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

19 Mei 2026 - 14:53 WIB

Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Trending di Berita