Menu

Mode Gelap
šŸ”„ PSI Lampung Tancap Gas! Rakorwil & Pelantikan Pengurus Siap Digelar 18 April Propam Harus Jadi Benteng Disiplin Ketua Formena Geram! Bupati Didesak Nonaktifkan Kades Tanjung Sari Pengurus PSI Lampung Selatan Perkuat Struktur Hingga Tingkat DPRT, Target Rampung 3 Bulan Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Catat Penurunan Signifikan Kecelakaan Lalu Lintas Pererat Silaturahmi, DPD KO-WAPPI Pesawaran Bersama DPW Lampung Gelar Halal Bihalal 1447 H

Berita

šŸ”„ ā€œUang Disetor, Umroh Tak Berangkat! GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polisiā€

badge-check


					šŸ”„ ā€œUang Disetor, Umroh Tak Berangkat! GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polisiā€ Perbesar

Bandar Lampung – Dugaan penipuan terkait pemberangkatan ibadah umroh dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan melalui kuasa hukumnya, Rustamaji, melaporkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.
Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelapor menyebutkan bahwa terlapor diduga tidak memberangkatkan pelapor untuk melaksanakan ibadah umroh, meskipun pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor sebagai biaya keberangkatan.

Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, keberangkatan ibadah umroh tersebut tidak juga terealisasi. Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dikembalikan, terlapor diduga tidak mengembalikannya.

Atas kejadian tersebut, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung agar perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

šŸ”„ PSI Lampung Tancap Gas! Rakorwil & Pelantikan Pengurus Siap Digelar 18 April

8 April 2026 - 17:27 WIB

Propam Harus Jadi Benteng Disiplin

8 April 2026 - 10:34 WIB

Ketua Formena Geram! Bupati Didesak Nonaktifkan Kades Tanjung Sari

8 April 2026 - 09:34 WIB

Pengurus PSI Lampung Selatan Perkuat Struktur Hingga Tingkat DPRT, Target Rampung 3 Bulan

7 April 2026 - 18:22 WIB

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Catat Penurunan Signifikan Kecelakaan Lalu Lintas

27 Maret 2026 - 00:06 WIB

Trending di Bandar Lampung