Menu

Mode Gelap
Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung Wapres Gibran Tiba di Lampung, Langsung Kunjungi Kampung Nelayan di Lampung Timur

Berita

šŸ”„ ā€œUang Disetor, Umroh Tak Berangkat! GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polisiā€

badge-check


					šŸ”„ ā€œUang Disetor, Umroh Tak Berangkat! GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polisiā€ Perbesar

Bandar Lampung – Dugaan penipuan terkait pemberangkatan ibadah umroh dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan melalui kuasa hukumnya, Rustamaji, melaporkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.
Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelapor menyebutkan bahwa terlapor diduga tidak memberangkatkan pelapor untuk melaksanakan ibadah umroh, meskipun pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor sebagai biaya keberangkatan.

Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, keberangkatan ibadah umroh tersebut tidak juga terealisasi. Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dikembalikan, terlapor diduga tidak mengembalikannya.

Atas kejadian tersebut, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung agar perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

17 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena

11 Mei 2026 - 11:51 WIB

DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung

9 Mei 2026 - 12:54 WIB

Trending di Bandar Lampung