Jakarta – ramnewslampung.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi di sektor strategis nasional. Kali ini, Kejagung menyita deretan mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejumlah kendaraan kelas atas terlihat diamankan oleh penyidik, antara lain Nissan Nismo GTR dengan pelat nomor B 505 AAY, Mercedes-Benz AMG dengan pelat B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, dan sebuah Ferrari merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menyeret tiga perusahaan besar di industri kelapa sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga korporasi ini sebelumnya diketahui mendapat fasilitas ekspor CPO secara khusus di tengah pembatasan distribusi minyak sawit di dalam negeri.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara serta mencederai keadilan,” ujar sumber internal Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan aset terkait dugaan suap ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)











