Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Titik Terendam Banjir IKS PI Kera Sakti Resmi Jadi Anggota IPSI Tingkat Pusat di Munas XVI Jakarta Wapres Gibran Terima Kunjungan ISAA, Bahas Peluang Atlet Muda Indonesia Berkarier di AS Wakapolda Lampung Ajak PJU Jalan Santai, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Gudang BBM Ilegal Digerebek 32 Dibekuk, Rugikan Negara Rp. 160 Miliar 🔥 PSI Lampung Tancap Gas! Rakorwil & Pelantikan Pengurus Siap Digelar 18 April

Berita

Penampakan Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Kasus Suap Ekspor CPO

badge-check


					Penampakan Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung Terkait Kasus Suap Ekspor CPO Perbesar

Jakarta – ramnewslampung.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi di sektor strategis nasional. Kali ini, Kejagung menyita deretan mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejumlah kendaraan kelas atas terlihat diamankan oleh penyidik, antara lain Nissan Nismo GTR dengan pelat nomor B 505 AAY, Mercedes-Benz AMG dengan pelat B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, dan sebuah Ferrari merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menyeret tiga perusahaan besar di industri kelapa sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga korporasi ini sebelumnya diketahui mendapat fasilitas ekspor CPO secara khusus di tengah pembatasan distribusi minyak sawit di dalam negeri.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara serta mencederai keadilan,” ujar sumber internal Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan aset terkait dugaan suap ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Titik Terendam Banjir

14 April 2026 - 22:36 WIB

IKS PI Kera Sakti Resmi Jadi Anggota IPSI Tingkat Pusat di Munas XVI Jakarta

11 April 2026 - 19:55 WIB

Wapres Gibran Terima Kunjungan ISAA, Bahas Peluang Atlet Muda Indonesia Berkarier di AS

10 April 2026 - 13:03 WIB

Wakapolda Lampung Ajak PJU Jalan Santai, Perkuat Soliditas dan Kebugaran

10 April 2026 - 12:32 WIB

Gudang BBM Ilegal Digerebek 32 Dibekuk, Rugikan Negara Rp. 160 Miliar

10 April 2026 - 10:36 WIB

Trending di Bandar Lampung