Lampung Barat, 28 Mei 2025 – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lampung Barat. Fokal IMM mendesak agar Satgas tersebut segera turun ke lapangan dan menindak para perambah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang kian merajalela di Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Fokal IMM, kerusakan hutan di wilayah tersebut sudah pada tahap mengkhawatirkan, di mana kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi justru telah banyak disulap menjadi kebun kopi ilegal tanpa penegakan hukum yang tegas.

“Satgas ini adalah mandat langsung dari Presiden, dan ini menjadi kabar baik bahwa negara hadir dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kami mendorong agar Satgas segera melakukan relokasi perambah dan penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan TNBBS. Kami menduga ada mafia yang terlibat dalam perusakan hutan ini,” tegas Heri Agustiawan, perwakilan Fokal IMM Lampung Barat.
Lebih lanjut, Heri menyatakan bahwa Fokal IMM siap mendukung penuh upaya reboisasi demi mengembalikan fungsi ekosistem hutan. Ia menegaskan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan, karena hutan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat Lampung Barat.
“Negara ini harus membuktikan diri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Penertiban hutan adalah bentuk nyata dari keadilan lingkungan,” tambahnya.
Fokal IMM juga menyoroti dampak kerusakan hutan yang telah menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar. Kasus terbaru terjadi di kawasan Talang Lobang, Kecamatan Air Hitam, di mana seorang warga bernama Sudarso (50) tewas dalam konflik dengan Harimau Sumatera. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat sudah lima korban jiwa akibat konflik serupa di Kabupaten Lampung Barat.
“Kami percaya, jika pemerintah pusat melalui Satgas ini benar-benar turun tangan, maka pemerintah daerah akan turut mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan masyarakat,” tutup Heri.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri menegaskan mandat Satgas untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, memperbaiki tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan. Satgas ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden, menandakan keseriusan negara dalam menjaga hutan Indonesia dari ancaman kerusakan dan eksploitasi liar. (*)











