Pesawaran, 21 Maret 2025 – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif di tengah masyarakat dengan menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama terkait Pencegahan dan Penanganan Hoaks, Fitnah, Ujaran Kebencian, Adu Domba, Tindakan Provokatif, serta Judi Online.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dalam agenda Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama yang digelar di GSG Lamban Agung, Kompleks Rumah Dinas Bupati, pada Kamis (20/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya:
- Achmad Rico Julian, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran
- Maya Henni Hitijahubessy, Kapolres Pesawaran
- Tandy Mualim, Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran
- Esnan Haryadi, Dandim 0421 Lampung Selatan
- Khairunnisa, Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan
Dalam sambutannya, Bupati Dendi Ramadhona menegaskan bahwa kesepahaman ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama dalam menangkal berbagai bentuk disinformasi dan tindakan yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.
“Langkah ini adalah upaya konkret dalam menjaga keharmonisan sosial di Pesawaran. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan mencegah dampak negatif dari hoaks, ujaran kebencian, serta judi online,” ujar Bupati.
Langkah Strategis Pencegahan
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan menerapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Edukasi masyarakat tentang bahaya hoaks, fitnah, ujaran kebencian, adu domba, dan tindakan provokatif.
- Pemantauan dan verifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
- Pembangunan narasi positif yang benar, santun, dan edukatif untuk menangkal berita bohong.
- Pelaporan akun atau individu yang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, serta tindakan provokatif kepada aparat penegak hukum.
- Penindakan terhadap pelaku judi online dengan melaporkannya kepada pihak berwenang serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Dendi Ramadhona juga menyoroti dampak negatif dari hoaks, ujaran kebencian, dan judi online, yang tidak hanya dapat memecah belah masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap fakta, merugikan individu maupun kelompok, serta memicu ketakutan dan kepanikan. Sementara itu, judi online dianggap sebagai ancaman serius yang berpotensi merusak kesehatan mental, memperburuk kondisi finansial keluarga, serta meningkatkan risiko tindakan kriminal.
Pembentukan Satgas Anti Hoaks dan Judi Online
Sebagai langkah konkret, Bupati mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks, Fitnah, Ujaran Kebencian, Adu Domba, Tindakan Provokatif, dan Judi Online hingga tingkat kecamatan dan desa. Satgas ini akan melibatkan unsur pimpinan kecamatan (Uspika), Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta elemen masyarakat lainnya.
“Melalui inisiatif ini, saya berharap dapat menciptakan masyarakat Pesawaran yang harmonis, kondusif, dan saling menjaga kerukunan demi kemajuan daerah,” pungkas Bupati Pesawaran. (*)











