Lampung, 21 Maret 2025 – Seorang oknum Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu partai politik di Provinsi Lampung berinisial ST, yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan.


Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 14 Maret 2025.
Modus Dugaan Penipuan
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh AA melalui kuasa hukumnya, ST diduga menjanjikan proyek pekerjaan pada tahun 2023 kepada pelapor dengan meminta sejumlah uang. Korban AA mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta setelah menyerahkan dana tersebut pada 21 Februari 2023. Namun, hingga laporan ini dibuat, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan ST sulit dihubungi.
Dugaan penipuan ini dilaporkan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Upaya Penyelesaian dan Harapan Korban
Dalam keterangannya, AA mengaku telah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melalui komunikasi langsung via telepon dan jalur kekeluargaan. Namun, hingga kini, ST tidak memberikan tanggapan.
Sebelum kasus ini terjadi, saya mengenal baik ST. Namun, setelah saya mencoba menghubunginya berkali-kali, hingga saat ini ia tidak dapat dihubungi, ujar AA saat dimintai keterangan
Kuasa hukum serta keluarga besar AA berharap agar Polda Lampung segera memproses laporan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap ST.
Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Beberapa media nasional juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindakan tegas terhadap ST, tegas AA.











