Bandarlampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar Rabu, 23 April 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Perwakilan Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin, membacakan sejumlah rekomendasi komisi terkait pembentukan DOB tersebut. Salah satunya adalah persetujuan atas wilayah cakupan calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang meliputi delapan kecamatan: Bunga Mayang, Sungkai Utara, Sungai Tengah, Sungkai Selatan, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, Hulu Sungkai, dan Muara Sungkai.
“Komisi I merekomendasikan agar DPRD memberikan persetujuan atas pembentukan calon daerah persiapan ini,” kata Rahmat Visa.
Komisi I juga meminta agar Kabupaten Lampung Utara sebagai daerah induk mendukung proses pembentukan dengan menyiapkan sarana-prasarana pemerintahan, mendata personil dan aset, serta menyiapkan dokumen administratif yang akan diserahkan jika daerah persiapan disetujui menjadi daerah otonom baru. Selain itu, dukungan dana juga diharapkan disiapkan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan calon daerah persiapan dan memastikan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik disetujuinya usulan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perjuangan pemekaran ini sudah berlangsung sejak 2004 oleh Tim 9 yang diketuai Ansori Djausal.
“Artinya ini sudah 21 tahun diperjuangkan. Kita harapkan bisa segera terealisasi,” ujar Gubernur.
Saat ditanya soal kesiapan daerah dan potensi PAD, Gubernur menyebut seluruh proses telah melalui kajian yang komprehensif. “Yang jelas, jika sudah sampai di tahap ini, artinya sudah dianggap layak secara akademik dan administratif,” tambahnya.
Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam proses panjang pemekaran daerah dan menjadi harapan baru bagi percepatan pembangunan di wilayah Sungkai dan sekitarnya. (Sairin)











