Menu

Mode Gelap
Rakorwilsus PSI Lampung Bahas Agenda Strategis dan Persiapan Sambut Kunjungan Jokowi Kapolda Lampung Terima Audiensi Pengurus Ojol Lampung, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Berhasil Diamankan Lampung Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia Lampung Bersiap Sambut Jokowi, Antusiasme Masyarakat Mengalir dari Berbagai Kalangan Wakapolda Lampung Ajak Pejabat Utama “Healing Sehat” di ITERA, Soliditas dan Kebugaran Jadi Prioritas

Berita

Dua Oknum TNI Ditahan dan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Anggota Polri di Way Kanan, Lampung

badge-check


					Dua Oknum TNI Ditahan dan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Anggota Polri di Way Kanan, Lampung Perbesar

Lampung — Dua oknum TNI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri yang terjadi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kedua oknum tersebut adalah Kopda B dan Peltu YHL, yang saat ini masih ditahan di Markas Denpom Lampung.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (25/3/2025). Mayjen Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa kedua oknum tersebut resmi menjadi tersangka setelah sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh tim investigasi gabungan.

Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini terkesan lambat karena adanya perbedaan prosedur antara Polri dan TNI. “Penetapan status tersangka kedua oknum ini sebenarnya sudah sejak 23 Maret 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mayjen Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka memerlukan laporan polisi (LP) dan koordinasi dengan Polda Lampung untuk menyelesaikan penyelidikan. “Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung agar penyelidikan kami bisa disatukan dan kasus ini menjadi terang serta transparan,” tuturnya.

Kedua oknum TNI tersebut menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025. Setelah itu, pada 23 Maret, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polri adalah Kopda B, yang menggunakan senjata laras panjang jenis FNC yang diduga merupakan senjata rakitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakorwilsus PSI Lampung Bahas Agenda Strategis dan Persiapan Sambut Kunjungan Jokowi

6 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Lampung Terima Audiensi Pengurus Ojol Lampung, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

4 Juni 2026 - 15:41 WIB

Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Berhasil Diamankan

3 Juni 2026 - 10:18 WIB

Lampung Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Lampung Bersiap Sambut Jokowi, Antusiasme Masyarakat Mengalir dari Berbagai Kalangan

31 Mei 2026 - 14:09 WIB

Trending di Bandar Lampung