Menu

Mode Gelap
Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung Wapres Gibran Tiba di Lampung, Langsung Kunjungi Kampung Nelayan di Lampung Timur

Berita

Orang Tua Korban Perundungan di Pringsewu Laporkan Kasus ke Polres, Didampingi Tim Hukum

badge-check


					Orang Tua Korban Perundungan di Pringsewu Laporkan Kasus ke Polres, Didampingi Tim Hukum Perbesar

PRINGSEWU – Kasus perundungan terhadap seorang remaja putri di Kabupaten Pringsewu yang tengah viral di media sosial kini memasuki babak baru. Orang tua korban berinisial I resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu pada Kamis, 24 April 2025, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ekayanti Mulda & Rekan.

Abdul Rahman, orang tua korban, menegaskan bahwa laporan ini dibuat demi mendapatkan keadilan bagi putrinya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/133/IV/2025/SPKT/Polres Pringsewu-Polda Lampung.

“Saya sebagai orang tua hari ini melaporkan kejadian ini ke Polres Pringsewu. Harapan saya agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta keadilan dapat ditegakkan atas apa yang dialami oleh putri saya,” ujar Abdul Rahman kepada awak media.

Kuasa hukum korban, Ekayanti, SH, CPM, CPArb, menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat baik korban maupun pihak terduga pelaku masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP.

“Kami mendorong aparat penegak hukum di Kabupaten Pringsewu agar mengedepankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Ekayanti.

Rekan seprofesinya, Nova Eva Chotifah, SH, MH, CPM, ACIArb, turut meminta media agar menyajikan pemberitaan yang berimbang, karena pemberitaan sepihak dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

“Kami menghimbau rekan-rekan media untuk menyajikan berita yang adil dan tidak menyudutkan klien kami, karena hal itu berdampak langsung pada psikologis anak,” ujar Nova.

Sementara itu, Holdin, SH, MH, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, menyebut bahwa baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur 14 tahun.

“Dalam undang-undang, anak – baik sebagai korban maupun pelaku – harus mendapat perlakuan yang setara. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan APH harus bersikap adil dalam memberikan perlindungan hukum,” jelas Holdin.

Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian perundungan tersebut terjadi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, dan disaksikan oleh sejumlah teman dari kedua belah pihak, termasuk individu berinisial V dan A.

“Perkelahian terjadi hingga tiga kali di lokasi berbeda, dan kami memiliki saksi-saksi serta bukti yang mendukung laporan ini,” tutup Holdin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Penewas Bripka (Anumerta) Arya Supena Terancam Penjara Seumur Hidup, Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat

17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Tertidur, Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ponsel Diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong

17 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMAN 1 Air Naningan Disorot, Renovasi Diduga Tak Sesuai Anggaran

12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena

11 Mei 2026 - 11:51 WIB

DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung

9 Mei 2026 - 12:54 WIB

Trending di Bandar Lampung