BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025). Ia menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK tahap pertama ditargetkan paling lambat akhir Juli 2025.

“Proses ini masih berada dalam koridor waktu yang ditentukan oleh BKN, yakni paling lambat 1 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025,” ujar Wagub.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses validasi data dan distribusi SK PPPK secara tepat waktu dan sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Wagub juga mengimbau seluruh calon PPPK agar tetap tenang dan mengikuti setiap informasi resmi yang disampaikan oleh instansi terkait.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Semua proses masih on track dan kami pastikan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Pemprov Lampung berharap agar seluruh pihak, khususnya para calon PPPK, dapat memahami tahapan dan mekanisme yang sedang berlangsung demi kelancaran proses penempatan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.











