Waykanan, 21 Juli 2025 – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Waykanan menegaskan komitmennya dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Di bawah kepemimpinan Nofrika Duris Pratama, yang juga dikenal dengan gelar adat Ratu Ulangan, PSI Waykanan menjadikan isu agraria sebagai prioritas utama perjuangan politik di daerah.
Nofrika, figur vokal yang selama ini konsisten membela hak-hak tanah masyarakat adat di Waykanan, kembali menarik perhatian publik. Ia sempat ditangkap karena dituduh memprovokasi dalam konflik lahan, namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Peristiwa itu tidak menghentikan langkah perjuangannya. Bro Nof—sapaan akrabnya di kalangan kader PSI—justru semakin intens menyuarakan aspirasi rakyat hingga ke tingkat nasional.

Dalam Kongres Nasional PSI di Solo, Bro Nof memanfaatkan momentum untuk menyampaikan langsung konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Waykanan kepada Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni. Konflik ini melibatkan lahan seluas sekitar 4.800 hektare, yang saat ini diklaim oleh PT Paramitra Mulya Langgeng (PML), padahal telah dikelola masyarakat secara adat selama puluhan tahun.
Pertemuan itu menghasilkan komitmen yang jelas: PSI akan mendorong penyelesaian konflik ini melalui koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta para pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Januari 2025 menyampaikan:
“Hak pengelolaan tanah poros rakyat harus ditegakkan. Negara bertanggung jawab memastikan distribusi tanah tidak menindas rakyat, melainkan berpihak pada keadilan sosial.”
Senada dengan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan:
“Setiap perusahaan pemilik HGU wajib mengalokasikan 20% dari luas lahannya untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kebun plasma. Jika tidak, kelebihan lahan akan dikembalikan ke negara untuk redistribusi.”
Kebijakan ini merupakan bagian dari percepatan Reforma Agraria, yang menargetkan redistribusi jutaan hektare tanah kepada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak konflik agraria dan komunitas adat.
Dasar hukum yang memperkuat perjuangan masyarakat adat meliputi:
Pasal 33 UUD 1945
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
PP No. 18 Tahun 2021
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Hutan adat bukan bagian dari hutan negara
Di Kabupaten Waykanan sendiri, sejumlah kawasan eks-HGU belum dikembalikan kepada masyarakat, meskipun telah lama dikelola secara adat. Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) pun belum menjangkau wilayah-wilayah tersebut secara menyeluruh.
Dalam pernyataan resminya, Nofrika menegaskan:
“Kami mendesak percepatan pemetaan, pengakuan hak adat, dan pengembalian lahan kepada rakyat. PSI berdiri bersama masyarakat adat, bukan korporasi.”
Perjuangan masyarakat adat bukan semata soal lahan, melainkan tentang menjaga identitas, keberlanjutan budaya, dan kedaulatan hidup. Di bawah kepemimpinan Nofrika Duris Pratama, PSI Waykanan hadir bukan sekadar sebagai partai politik, tetapi sebagai perisai rakyat dalam menghadapi ketimpangan agraria. (*)











