Bandar Lampung ā Dugaan penipuan terkait pemberangkatan ibadah umroh dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan melalui kuasa hukumnya, Rustamaji, melaporkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.
Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelapor menyebutkan bahwa terlapor diduga tidak memberangkatkan pelapor untuk melaksanakan ibadah umroh, meskipun pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor sebagai biaya keberangkatan.
Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, keberangkatan ibadah umroh tersebut tidak juga terealisasi. Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dikembalikan, terlapor diduga tidak mengembalikannya.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung agar perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











