Menu

Mode Gelap
Warga Persada 4 Kemiling Raya Gotong Royong Bersihkan Rumput dan Perbaiki Jalan PSI Lampung Rayakan 11 Tahun “Udayah Navasaktih”: Kebangkitan PSI sebagai Kekuatan Baru Indonesia Maju Empat Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga GG Laksana Pesawaran Perbaiki Jalan Pakai Dana Swadaya Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Warga Kodam XXI/RI Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” DPW PSI Lampung Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Mantapkan Struktur dan Program Kerja Ketua Gapoktan Mekar Jaya Merangkap Ketua BPD Desa Cipadang Diduga Memperkaya Diri

Berita

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Bekuk Pelaku Pembobolan Alfamart, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

badge-check


					Tekab 308 Polsek Padang Cermin Bekuk Pelaku Pembobolan Alfamart, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah Perbesar

Pesawaran — Polres Pesawaran, Polda Lampung_Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku dengan inisial PYP (25), warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, diduga membobol Alfamart dengan merusak dinding tembok bagian kamar mandi toko, lalu mencoba mendongkel brankas namun gagal. Ia kemudian menggasak berbagai barang dagangan seperti rokok, susu formula, pampers, makanan bayi, obat-obatan, minyak goreng, kopi, teh, pakaian dalam, hingga kosmetik.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 57.693.417, dan kejadian ini langsung dilaporkan oleh pihak Alfamart melalui pelapor Nurul Aisyah, seorang karyawan swasta yang bertugas di toko tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Kamis malam, 3 April 2025 pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat sedang duduk di depan rumah warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk administrasi penyidikan, dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Padang Cermin atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Ini merupakan wujud nyata kerja keras Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri yang rawan terjadi peningkatan aksi kejahatan,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat dihimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Persada 4 Kemiling Raya Gotong Royong Bersihkan Rumput dan Perbaiki Jalan

21 Desember 2025 - 11:47 WIB

PSI Lampung Rayakan 11 Tahun “Udayah Navasaktih”: Kebangkitan PSI sebagai Kekuatan Baru Indonesia Maju

16 November 2025 - 20:31 WIB

Empat Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga GG Laksana Pesawaran Perbaiki Jalan Pakai Dana Swadaya

10 November 2025 - 10:43 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Warga Kodam XXI/RI Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 - 15:37 WIB

DPW PSI Lampung Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Mantapkan Struktur dan Program Kerja

1 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Trending di Bandar Lampung