Menu

Mode Gelap
Rakorwilsus PSI Lampung Bahas Agenda Strategis dan Persiapan Sambut Kunjungan Jokowi Kapolda Lampung Terima Audiensi Pengurus Ojol Lampung, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Berhasil Diamankan Lampung Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia Lampung Bersiap Sambut Jokowi, Antusiasme Masyarakat Mengalir dari Berbagai Kalangan Wakapolda Lampung Ajak Pejabat Utama “Healing Sehat” di ITERA, Soliditas dan Kebugaran Jadi Prioritas

Berita

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Bekuk Pelaku Pembobolan Alfamart, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

badge-check


					Tekab 308 Polsek Padang Cermin Bekuk Pelaku Pembobolan Alfamart, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah Perbesar

Pesawaran — Polres Pesawaran, Polda Lampung_Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Alfamart Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku dengan inisial PYP (25), warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, diduga membobol Alfamart dengan merusak dinding tembok bagian kamar mandi toko, lalu mencoba mendongkel brankas namun gagal. Ia kemudian menggasak berbagai barang dagangan seperti rokok, susu formula, pampers, makanan bayi, obat-obatan, minyak goreng, kopi, teh, pakaian dalam, hingga kosmetik.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 57.693.417, dan kejadian ini langsung dilaporkan oleh pihak Alfamart melalui pelapor Nurul Aisyah, seorang karyawan swasta yang bertugas di toko tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Kamis malam, 3 April 2025 pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat sedang duduk di depan rumah warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk administrasi penyidikan, dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Padang Cermin atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Ini merupakan wujud nyata kerja keras Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri yang rawan terjadi peningkatan aksi kejahatan,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat dihimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakorwilsus PSI Lampung Bahas Agenda Strategis dan Persiapan Sambut Kunjungan Jokowi

6 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Lampung Terima Audiensi Pengurus Ojol Lampung, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

4 Juni 2026 - 15:41 WIB

Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Berhasil Diamankan

3 Juni 2026 - 10:18 WIB

Lampung Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Lampung Bersiap Sambut Jokowi, Antusiasme Masyarakat Mengalir dari Berbagai Kalangan

31 Mei 2026 - 14:09 WIB

Trending di Bandar Lampung