Pesawaran, Lampung — Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, turun langsung meninjau lokasi praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2026).
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari operasi besar yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Brimob Polda Lampung, yang berhasil membongkar tiga gudang besar tempat pengolahan dan distribusi BBM ilegal.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 32 pelaku dari tiga lokasi berbeda yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM berskala besar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni sekitar 203.000 liter solar, yang berasal dari hasil olahan minyak mentah ilegal serta penyelewengan BBM subsidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar.
Selain BBM, aparat juga menyita berbagai aset pendukung aktivitas ilegal tersebut, di antaranya:
10 unit truk modifikasi
3 kapal pengangkut
Puluhan mesin alkon
Ratusan tandon penampungan
Dari hasil pengungkapan, diketahui para pelaku menggunakan modus pemurnian minyak mentah atau yang dikenal sebagai “minyak cong” dengan mencampurkan bahan kimia tertentu agar menyerupai solar asli. Selain itu, ditemukan juga praktik pengecoran BBM subsidi dari SPBU yang kemudian diolah dan dijual kembali secara ilegal.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam sektor energi.
“Ini menjadi perhatian serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM ilegal di wilayah Lampung,” tegasnya.












