Bandar Lampung – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (11/6/2026).
Perkara tersebut berawal dari gugatan perdata yang diajukan oleh Ahmad Ridwan terhadap Yusron Amarullah terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan pada Maret 2021. Dalam perkara ini, Yusron Amarullah diketahui merupakan ayah kandung dari seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial Garinca Reza Pahlevi

Menurut keterangan pihak penggugat, transaksi jual beli telah dilakukan secara sah di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta sertifikat hak milik atas objek sengketa telah beralih atas nama Ahmad Ridwan Namun, hingga saat ini penggugat mengaku belum dapat menguasai maupun menempati tanah dan bangunan yang telah dibelinya tersebut.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa berbagai upaya persuasif telah dilakukan, termasuk pengiriman somasi agar objek sengketa dikosongkan. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, perkara kemudian dibawa ke ranah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Pada Kamis (11/6/2026), majelis hakim melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) guna melihat langsung lokasi objek yang disengketakan. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi objek perkara.
Pihak penggugat menegaskan bahwa dasar kepemilikan yang mereka miliki adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini tercatat atas nama Ahmad Ridwan Oleh karena itu, mereka meminta pengosongan dan pengembalian fisik properti sesuai hak yang diklaim berdasarkan dokumen kepemilikan tersebut.
Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan masih memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi, serta menyampaikan argumentasi hukum masing-masing. Pengadilan nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan terkait status kepemilikan objek sengketa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga seorang anggota DPRD Provinsi Lampung. Sejumlah kalangan menilai perkara tersebut penting untuk memastikan perlindungan hak kepemilikan, kepastian hukum, serta transparansi dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum Ahmad Ridwan yang terdiri dari Robert Evo Wakando, Yogi Yanuardi, Hata Geronimo, dan Veronica dari RC Law Office Advocate & Legal Consultant menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.











