Lampung — Dua oknum TNI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri yang terjadi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kedua oknum tersebut adalah Kopda B dan Peltu YHL, yang saat ini masih ditahan di Markas Denpom Lampung.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (25/3/2025). Mayjen Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa kedua oknum tersebut resmi menjadi tersangka setelah sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh tim investigasi gabungan.

Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini terkesan lambat karena adanya perbedaan prosedur antara Polri dan TNI. “Penetapan status tersangka kedua oknum ini sebenarnya sudah sejak 23 Maret 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mayjen Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka memerlukan laporan polisi (LP) dan koordinasi dengan Polda Lampung untuk menyelesaikan penyelidikan. “Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung agar penyelidikan kami bisa disatukan dan kasus ini menjadi terang serta transparan,” tuturnya.
Kedua oknum TNI tersebut menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025. Setelah itu, pada 23 Maret, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polri adalah Kopda B, yang menggunakan senjata laras panjang jenis FNC yang diduga merupakan senjata rakitan.











