Menu

Mode Gelap
Warga Persada 4 Kemiling Raya Gotong Royong Bersihkan Rumput dan Perbaiki Jalan PSI Lampung Rayakan 11 Tahun “Udayah Navasaktih”: Kebangkitan PSI sebagai Kekuatan Baru Indonesia Maju Empat Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga GG Laksana Pesawaran Perbaiki Jalan Pakai Dana Swadaya Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Warga Kodam XXI/RI Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” DPW PSI Lampung Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Mantapkan Struktur dan Program Kerja Ketua Gapoktan Mekar Jaya Merangkap Ketua BPD Desa Cipadang Diduga Memperkaya Diri

Berita

Dua Oknum TNI Ditahan dan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Anggota Polri di Way Kanan, Lampung

badge-check


					Dua Oknum TNI Ditahan dan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Anggota Polri di Way Kanan, Lampung Perbesar

Lampung — Dua oknum TNI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri yang terjadi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kedua oknum tersebut adalah Kopda B dan Peltu YHL, yang saat ini masih ditahan di Markas Denpom Lampung.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (25/3/2025). Mayjen Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa kedua oknum tersebut resmi menjadi tersangka setelah sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh tim investigasi gabungan.

Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini terkesan lambat karena adanya perbedaan prosedur antara Polri dan TNI. “Penetapan status tersangka kedua oknum ini sebenarnya sudah sejak 23 Maret 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mayjen Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka memerlukan laporan polisi (LP) dan koordinasi dengan Polda Lampung untuk menyelesaikan penyelidikan. “Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung agar penyelidikan kami bisa disatukan dan kasus ini menjadi terang serta transparan,” tuturnya.

Kedua oknum TNI tersebut menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025. Setelah itu, pada 23 Maret, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polri adalah Kopda B, yang menggunakan senjata laras panjang jenis FNC yang diduga merupakan senjata rakitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Persada 4 Kemiling Raya Gotong Royong Bersihkan Rumput dan Perbaiki Jalan

21 Desember 2025 - 11:47 WIB

PSI Lampung Rayakan 11 Tahun “Udayah Navasaktih”: Kebangkitan PSI sebagai Kekuatan Baru Indonesia Maju

16 November 2025 - 20:31 WIB

Empat Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga GG Laksana Pesawaran Perbaiki Jalan Pakai Dana Swadaya

10 November 2025 - 10:43 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Warga Kodam XXI/RI Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 - 15:37 WIB

DPW PSI Lampung Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Mantapkan Struktur dan Program Kerja

1 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Trending di Bandar Lampung