Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menetapkan harga dasar pembelian ubi kayu (singkong) di tingkat industri sebesar Rp1.350 per kilogram, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Instruksi ini diterbitkan sebagai bentuk respon langsung terhadap aspirasi petani singkong yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur, Senin (5/5).

Dalam kebijakan tersebut, Gubernur Mirza menetapkan beberapa poin utama:
- Harga beli ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350/kg;
- Potongan rafaksi maksimal 30%;
- Tanpa pengukuran kadar pati;
- Berlaku hingga ada kebijakan nasional terkait Lartas dan harga resmi dari Kementerian.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret untuk menciptakan tata niaga yang lebih adil dan berpihak kepada petani.

“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap kesejahteraan petani Lampung. Kita tidak bisa biarkan mereka terus dirugikan oleh sistem yang tidak berpihak,” ujar Gubernur Mirza dalam pernyataan resminya.
Penetapan harga dasar ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi ribuan petani singkong di Bumi Ruwa Jurai, sekaligus menjaga stabilitas pasokan industri pengolahan yang bergantung pada komoditas tersebut.(*)











