Bandar Lampung, 25 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar focus group discussion (FGD) bertema Penataan Daerah Pemilihan dan Pencalonan Kepala Daerah di aula KPU Provinsi Lampung, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan pimpinan partai politik, unsur pemerintah daerah, Bawaslu, akademisi, serta lembaga pengamat demokrasi. KPU kabupaten/kota juga mengikuti kegiatan ini secara daring.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam sambutannya menekankan pentingnya penataan daerah pemilihan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan adil dan sesuai prinsip demokrasi. Hadir pula sebagai narasumber, akademisi Universitas Lampung Prof. Arizka Warganegara, S.IP., M.A., Ph.D., yang memaparkan lima prinsip utama dalam penataan daerah pemilihan, yakni impartiality (ketidakberpihakan), equality (persamaan), representativeness (keterwakilan), non-discrimination (tidak diskriminatif), dan transparency (transparan).

Mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ketua OKK DPW PSI Lampung M. Ivan Afrihansa menyampaikan pandangannya bahwa penataan daerah pemilihan di tingkat provinsi relatif sudah proporsional dengan mempertimbangkan faktor geografis dan demografis. Namun, ia menyoroti kondisi di tingkat kabupaten/kota, di mana masih terdapat beberapa daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi kursi yang minim.

“Contohnya dapil 2 Mesuji yang mencakup Kecamatan Rawajitu Utara dan dapil 6 Tulang Bawang yang mencakup Kecamatan Gedung Meneng, masing-masing hanya memiliki alokasi 3 kursi. Dengan jumlah tersebut, rasanya kurang ideal untuk mewakili aspirasi masyarakat di wilayah tersebut,” ungkap Ivan.
Menurutnya, opsi penggabungan dapil berdekatan dapat menjadi solusi agar jumlah kursi lebih besar sehingga semakin representatif bagi masyarakat. Ia menambahkan bahwa selain faktor geografis dan demografis, jumlah partai politik peserta pemilu juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan alokasi kursi.
“Jika mengacu pada Pemilu 2024 dengan 18 partai politik yang berkontestasi di Lampung, tentu tidak ideal apabila ada dapil yang hanya diwakili 3 atau 4 anggota dewan. Dengan penggabungan dapil, jumlah kursi bisa lebih proporsional dan membuka peluang lebih banyak partai politik untuk memperoleh kursi. Hal ini akan memperkaya gagasan serta meningkatkan kualitas kinerja anggota dewan dalam mewakili rakyat,” tambahnya.
FGD ini diakhiri dengan foto bersama Ketua OKK DPW PSI Lampung M. Ivan Afrihansa dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, sebagai simbol sinergi partai politik dan penyelenggara pemilu dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan inklusif.












