Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Jadi Kunci Penguatan Moral Bangsa Menuju Indonesia BERSINAR di Bulan Ramadhan Warga Natar Keluhkan Bau Menyengat, DPRD Lampung Selatan Siap Koordinasi dengan DLH DPD KO-WAPPI Pesawaran Gelar Rakor Jelang Ramadan 1447 Hijriah Tak Berkutik Saat Dikejar, Pembawa Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran PSI LAMPUNG Selatan Konsolidasi Perkuat Struktur Hingga Desa Warga Persada 4 Kemiling Raya Gotong Royong Bersihkan Rumput dan Perbaiki Jalan

Berita

Orang Tua Korban Perundungan di Pringsewu Laporkan Kasus ke Polres, Didampingi Tim Hukum

badge-check


					Orang Tua Korban Perundungan di Pringsewu Laporkan Kasus ke Polres, Didampingi Tim Hukum Perbesar

PRINGSEWU – Kasus perundungan terhadap seorang remaja putri di Kabupaten Pringsewu yang tengah viral di media sosial kini memasuki babak baru. Orang tua korban berinisial I resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu pada Kamis, 24 April 2025, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ekayanti Mulda & Rekan.

Abdul Rahman, orang tua korban, menegaskan bahwa laporan ini dibuat demi mendapatkan keadilan bagi putrinya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/133/IV/2025/SPKT/Polres Pringsewu-Polda Lampung.

“Saya sebagai orang tua hari ini melaporkan kejadian ini ke Polres Pringsewu. Harapan saya agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta keadilan dapat ditegakkan atas apa yang dialami oleh putri saya,” ujar Abdul Rahman kepada awak media.

Kuasa hukum korban, Ekayanti, SH, CPM, CPArb, menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat baik korban maupun pihak terduga pelaku masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP.

“Kami mendorong aparat penegak hukum di Kabupaten Pringsewu agar mengedepankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Ekayanti.

Rekan seprofesinya, Nova Eva Chotifah, SH, MH, CPM, ACIArb, turut meminta media agar menyajikan pemberitaan yang berimbang, karena pemberitaan sepihak dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

“Kami menghimbau rekan-rekan media untuk menyajikan berita yang adil dan tidak menyudutkan klien kami, karena hal itu berdampak langsung pada psikologis anak,” ujar Nova.

Sementara itu, Holdin, SH, MH, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, menyebut bahwa baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur 14 tahun.

“Dalam undang-undang, anak – baik sebagai korban maupun pelaku – harus mendapat perlakuan yang setara. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan APH harus bersikap adil dalam memberikan perlindungan hukum,” jelas Holdin.

Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian perundungan tersebut terjadi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, dan disaksikan oleh sejumlah teman dari kedua belah pihak, termasuk individu berinisial V dan A.

“Perkelahian terjadi hingga tiga kali di lokasi berbeda, dan kami memiliki saksi-saksi serta bukti yang mendukung laporan ini,” tutup Holdin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Silaturahmi Jadi Kunci Penguatan Moral Bangsa Menuju Indonesia BERSINAR di Bulan Ramadhan

23 Februari 2026 - 10:34 WIB

Warga Natar Keluhkan Bau Menyengat, DPRD Lampung Selatan Siap Koordinasi dengan DLH

18 Februari 2026 - 12:13 WIB

DPD KO-WAPPI Pesawaran Gelar Rakor Jelang Ramadan 1447 Hijriah

16 Februari 2026 - 17:00 WIB

Tak Berkutik Saat Dikejar, Pembawa Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran

13 Februari 2026 - 12:38 WIB

PSI LAMPUNG Selatan Konsolidasi Perkuat Struktur Hingga Desa

13 Februari 2026 - 10:51 WIB

Trending di Berita