Menu

Mode Gelap
Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung Wapres Gibran Tiba di Lampung, Langsung Kunjungi Kampung Nelayan di Lampung Timur DPW PSI Lampung Matangkan Strategi Penjaringan Bacaleg, Targetkan Tiap Dapil Terisi 100% PSI Lampung Kecam Keras Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Serius bagi Demokrasi GEGER! Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Lapas

Bandar Lampung

GEGER! Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Lapas

badge-check


					GEGER! Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Lapas Perbesar

Bandar Lampung, 28 April 2026 — Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT Lampung Energi Berjaya.

Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026). Arinal langsung digiring ke Lapas Way Hui usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia terlihat keluar dari Gedung Kejati sekitar pukul 21.20 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna pink, tangan diborgol, serta menggunakan masker.

Sebelumnya, Arinal tiba di Kejati menggunakan mobil pribadi jenis Alphard. Namun, saat diberangkatkan ke lapas, ia dibawa menggunakan kendaraan tahanan milik Kejati Lampung. Kehadirannya menjadi sorotan puluhan awak media, dengan Arinal tampak menundukkan kepala saat digiring petugas.

Tak lama sebelum penahanan, sang istri, Riana Sari, bersama keluarga sempat hadir di Kejati Lampung. Dalam keterangannya, ia menyampaikan dukungan penuh kepada suaminya.

“Kami akan membuktikan semuanya di pengadilan,” ujarnya singkat.

Penahanan Arinal menyusul tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:

M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama)

Budi Kurniawan

Heri Wardoyo

Ketiganya telah lebih dulu menjalani proses hukum sejak 2025 dan kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi dengan total mencapai Rp38,58 miliar, meliputi:

7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar

Logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar

Uang tunai rupiah & valuta asing Rp1,35 miliar

Deposito di sejumlah bank Rp4,4 miliar

29 sertifikat hak milik senilai Rp28,04 miliar

Kasus ini bermula dari pembentukan PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD melalui PT Lampung Jasa Utama untuk mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas.

2018–2019: PT LEB dibentuk oleh Pemprov Lampung

2019–2021: Perusahaan menerima dana sekitar US$17,28 juta (± Rp271 miliar)

2022–2023: Muncul laporan masyarakat, Kejati mulai penyelidikan

2024: Penyitaan aset meningkat hingga Rp84 miliar

September 2025: Rumah Arinal digeledah, total sitaan mencapai Rp122 miliar

2025–2026: Penyidikan berkembang hingga penetapan tersangka

Penyidik menduga dana Participating Interest tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana diduga mengalir ke berbagai pihak serta digunakan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk aset.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana lain yang belum terlacak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas Ojek Online dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Mengenang Bripka (Anumerta) Arya Supena

11 Mei 2026 - 11:51 WIB

DPW PSI Lampung Silaturahmi dengan Wapres RI, Serahkan Lukisan Karya Seniman Binaan PSI Lampung

9 Mei 2026 - 12:54 WIB

Wapres Gibran Tiba di Lampung, Langsung Kunjungi Kampung Nelayan di Lampung Timur

8 Mei 2026 - 11:27 WIB

DPW PSI Lampung Matangkan Strategi Penjaringan Bacaleg, Targetkan Tiap Dapil Terisi 100%

1 Mei 2026 - 18:37 WIB

PSI Lampung Kecam Keras Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Serius bagi Demokrasi

30 April 2026 - 18:36 WIB

Trending di Bandar Lampung