Bandar Lampung, 28 April 2026 — Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT Lampung Energi Berjaya.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026). Arinal langsung digiring ke Lapas Way Hui usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia terlihat keluar dari Gedung Kejati sekitar pukul 21.20 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna pink, tangan diborgol, serta menggunakan masker.

Sebelumnya, Arinal tiba di Kejati menggunakan mobil pribadi jenis Alphard. Namun, saat diberangkatkan ke lapas, ia dibawa menggunakan kendaraan tahanan milik Kejati Lampung. Kehadirannya menjadi sorotan puluhan awak media, dengan Arinal tampak menundukkan kepala saat digiring petugas.
Tak lama sebelum penahanan, sang istri, Riana Sari, bersama keluarga sempat hadir di Kejati Lampung. Dalam keterangannya, ia menyampaikan dukungan penuh kepada suaminya.
“Kami akan membuktikan semuanya di pengadilan,” ujarnya singkat.
Penahanan Arinal menyusul tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu:
M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama)
Budi Kurniawan
Heri Wardoyo
Ketiganya telah lebih dulu menjalani proses hukum sejak 2025 dan kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal Djunaidi dengan total mencapai Rp38,58 miliar, meliputi:
7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
Logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar
Uang tunai rupiah & valuta asing Rp1,35 miliar
Deposito di sejumlah bank Rp4,4 miliar
29 sertifikat hak milik senilai Rp28,04 miliar
Kasus ini bermula dari pembentukan PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD melalui PT Lampung Jasa Utama untuk mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas.
2018–2019: PT LEB dibentuk oleh Pemprov Lampung
2019–2021: Perusahaan menerima dana sekitar US$17,28 juta (± Rp271 miliar)
2022–2023: Muncul laporan masyarakat, Kejati mulai penyelidikan
2024: Penyitaan aset meningkat hingga Rp84 miliar
September 2025: Rumah Arinal digeledah, total sitaan mencapai Rp122 miliar
2025–2026: Penyidikan berkembang hingga penetapan tersangka
Penyidik menduga dana Participating Interest tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian dana diduga mengalir ke berbagai pihak serta digunakan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk aset.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana lain yang belum terlacak.











