LAMPUNG — Pelaku penembakan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC di Kota Metro akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses penyerahan diri tersebut, pelaku turut menyerahkan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah aparat kepolisian melakukan langkah preemtif melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada keluarga maupun pelaku agar bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Sejak awal kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis kepada pihak keluarga serta pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik berikut barang bukti senjata api rakitan yang digunakan,” ujar Yuni, Minggu (24/5/2026).
Pelaku diketahui bernama FP, warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Saat menyerahkan diri, FP didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, orang tua pelaku Gunawan Hamsyah, serta Kepala Desa Sukadana Ilir Agus Sahriwan.
Penyerahan diri dilakukan di Mapolres Lampung Utara dan diterima langsung oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Metro.
Yuni menjelaskan, pihak kepolisian juga memberikan jaminan keamanan kepada pelaku selama menjalani proses hukum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan kondusif dan menghindari adanya tindakan balasan dari pihak tertentu.
“Kami memastikan keselamatan pelaku selama menjalani proses hukum. Kepolisian hadir untuk menjamin seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum, serta dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Menurut Yuni, pendekatan humanis yang dilakukan aparat merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelaku.
“Polda Lampung tetap bertindak tegas dan terukur, namun pendekatan kemanusiaan juga dikedepankan agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara penembakan tersebut selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
“Kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Ditreskrimum Polda Lampung, termasuk pendalaman terkait kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan pelaku,” tegas Yuni.
Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, tepatnya di depan sebuah tempat pencucian mobil. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya ketika pelaku datang untuk menagih utang.
Percakapan antara keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Keributan berlanjut ke pinggir jalan sebelum pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari tas kecil yang dibawanya dan menembak korban hingga mengenai pelipis kepala korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.












