Lampung – Ancaman narkoba di Provinsi Lampung masih menjadi perhatian serius. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan ketahanan keluarga serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional dan Polda Lampung, Lampung masih termasuk wilayah yang rawan terhadap peredaran gelap narkoba. Kondisi ini mendorong perlunya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra, menegaskan bahwa Gerakan Nasional Anti Narkotika berkomitmen penuh mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“GRANAT hadir tidak hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai mitra strategis pemerintah dalam memutus mata rantai narkoba di Lampung,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, GRANAT aktif bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk BNN dan Polda Lampung. Pendekatan yang digunakan menggabungkan langkah represif melalui penegakan hukum, dengan strategi preventif dan rehabilitatif.
Fokus utama GRANAT adalah membangun kesadaran masyarakat guna menekan permintaan (demand) narkoba. Menurut Tony, para penyalahguna pada dasarnya adalah korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi, sementara bandar dan pengedar merupakan pelaku kejahatan yang harus ditindak tegas.
Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan yang masif serta terstruktur di seluruh kabupaten/kota di Lampung. Program ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemuda, pelajar, mahasiswa, Aparatur Sipil Negara, hingga tokoh agama dan tokoh adat.
“Ribuan peserta telah mengikuti pelatihan penyuluh anti narkoba. Mereka menjadi ujung tombak dalam menyampaikan pesan pencegahan hingga ke tingkat desa,” jelasnya.
Materi yang diberikan mencakup strategi pencegahan dan pemberantasan, bahaya narkoba, dampak jangka panjang terhadap kesehatan, serta deteksi dini penyalahgunaan.
Pendekatan berbasis komunitas ini dinilai efektif karena narkoba mengikuti prinsip supply and demand. Ketika permintaan menurun, maka pasokan akan ikut tertekan. Dengan demikian, ruang gerak pengedar dan bandar dapat dipersempit.
Selain pencegahan, aspek rehabilitasi juga menjadi perhatian serius. GRANAT bersama BNN Provinsi Lampung memberikan pendampingan konseling serta program pasca-rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
“Tujuannya bukan hanya menghentikan ketergantungan, tetapi juga memulihkan kepercayaan diri dan kemampuan hidup agar tidak kembali terjerumus,” tambahnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, sinergi antara GRANAT, BNN, dan Polda Lampung mulai menunjukkan hasil positif. Kesadaran masyarakat meningkat, pelaporan kasus bertambah, dan dukungan keluarga terhadap rehabilitasi semakin kuat.
GRANAT Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran strategis dalam memerangi narkoba.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan Lampung bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda dan keutuhan bangsa,” tutup Tony.
(***)












