Lampung Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Warga mempertanyakan pungutan sebesar Rp 25 ribu yang diminta kepada setiap penerima manfaat.
Seorang penerima PKH yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pungutan tersebut sudah menjadi kebiasaan setiap kali pencairan bantuan dilakukan.

“Kami penerima PKH dipungut uang sebesar Rp 25 ribu per orang. Kalau tidak percaya, coba tanya ke warga lain, semua akan jawab sama,” ujarnya kepada Lensanewstv pada Rabu (14/5/2025).
Keterangan serupa disampaikan oleh seorang warga pria yang juga meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut istrinya pun dikenakan pungutan serupa saat menerima bantuan.
“Istri saya juga dipungut Rp 25 ribu. Itu istri saya tanya sendiri. Kalau tidak percaya, bisa langsung cek,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Krawang Sari, Nikmatus Solekah, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti soal dugaan pungli pada bantuan PKH.
“Kalau PKH saya kurang tahu, tapi kalau BLT Dana Desa, kami pastikan utuh tanpa potongan. Mungkin saja itu iuran waktu pertemuan kelompok, untuk beli air minum atau keperluan lain. Coba tanya yang bersangkutan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Upaya konfirmasi kepada Ketua PKH Desa Krawang Sari, Suhartati, belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya terlihat centang dua tanpa balasan, sementara panggilan telepon tidak diangkat.
Sementara itu, Koordinator PKH Kecamatan Natar, Lisa, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 25 ribu. Namun menurutnya, hal tersebut bukan merupakan potongan, melainkan iuran sukarela.
“Memang benar ada iuran Rp 25 ribu, tapi itu bukan potongan dari dana PKH. Rp 20 ribu untuk konsumsi saat pertemuan kelompok, dan Rp 5 ribu untuk biaya layanan Brilink,” terang Lisa kepada wartawan.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini demi menjaga transparansi dan integritas program bantuan sosial dari pemerintah.
(Redaksi/ramnewslampung)











