LAMPUNG SELATAN | RAM NEWS LAMPUNG – Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026, jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 kasus besar narkotika dan menangkap 24 tersangka di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata perang terhadap jaringan narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Happy Five (Erimin 5).
Selain itu, polisi juga menyita delapan unit mobil, enam tas, lima telepon genggam, dan satu lembar STNK yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkoba disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, bagasi kendaraan pribadi, bus, minibus, mobil boks ekspedisi hingga paket kiriman melalui jasa kurir.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Helfi Assegaf menegaskan tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Provinsi Lampung.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Helfi Assegaf.












