Pesawaran — Unit Reskrim Polsek Padang Cermin melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Tri Jaya, Desa Trimulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku berinisial M.Y. (22), warga Kecamatan Marga Punduh, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (9/5/2025).

Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Sofian S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama Rajimin (62), yang kehilangan motornya saat diparkir di pinggir sawah pada 30 April 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan. Tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku di luar wilayah hukum kami,” ujar IPDA Sofian.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit Yamaha Vega R 110 cc warna hitam, BPKB dan STNK atas nama Ujang Syarifudin, serta kunci kontak motor. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian secara spontan saat melihat motor terparkir di lokasi yang sepi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta. Pelaku kini ditahan di Polsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)











