Menu

Mode Gelap
Rakorwilsus PSI Lampung Bahas Agenda Strategis dan Persiapan Sambut Kunjungan Jokowi Kapolda Lampung Terima Audiensi Pengurus Ojol Lampung, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Berhasil Diamankan Lampung Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia Lampung Bersiap Sambut Jokowi, Antusiasme Masyarakat Mengalir dari Berbagai Kalangan Wakapolda Lampung Ajak Pejabat Utama “Healing Sehat” di ITERA, Soliditas dan Kebugaran Jadi Prioritas

Bandar Lampung

Pegawai Koperasi Tewas Dibunuh Nasabah yang Gagal Bayar Cicilan di Lampung

badge-check


					Pegawai Koperasi Tewas Dibunuh Nasabah yang Gagal Bayar Cicilan di Lampung Perbesar

Bandar Lampung, 1 Agustus 2025 — Seorang pegawai koperasi bernama Pandra Apriliadi (21) ditemukan tewas mengenaskan usai menjadi korban pembunuhan oleh salah satu nasabahnya, Salam Prayitno (46). Insiden tragis ini terjadi ketika korban tengah menagih cicilan pinjaman yang belum dibayarkan pelaku.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa pelaku merupakan peminjam dana koperasi senilai Rp 500.000, yang digunakan untuk modal usaha berjualan siomay. Pinjaman tersebut memiliki skema angsuran mingguan sebesar Rp 125.000.

“Tersangka memang meminjam uang untuk modal berdagang siomay. Namun saat korban datang menagih cicilan, tersangka mengaku tidak mampu membayar,” jelas Kombes Indra.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sempat memarahi tersangka dan menuntut agar cicilan segera dilunasi. Tekanan emosional meningkat saat tersangka gagal meminjam uang dari tetangganya untuk menutup pembayaran.

“Korban diduga memaki pelaku dengan kata-kata kasar, yang memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” lanjutnya.

Polda Lampung telah mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara maksimal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak terpancing emosi dalam menyikapi konflik, khususnya yang berkaitan dengan masalah keuangan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakorwilsus PSI Lampung Bahas Agenda Strategis dan Persiapan Sambut Kunjungan Jokowi

6 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Lampung Terima Audiensi Pengurus Ojol Lampung, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

4 Juni 2026 - 15:41 WIB

Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Berhasil Diamankan

3 Juni 2026 - 10:18 WIB

Lampung Berduka, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Lampung Bersiap Sambut Jokowi, Antusiasme Masyarakat Mengalir dari Berbagai Kalangan

31 Mei 2026 - 14:09 WIB

Trending di Bandar Lampung