Menu

Mode Gelap
Warga Persada 4 Kemiling Raya Gotong Royong Bersihkan Rumput dan Perbaiki Jalan PSI Lampung Rayakan 11 Tahun “Udayah Navasaktih”: Kebangkitan PSI sebagai Kekuatan Baru Indonesia Maju Empat Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga GG Laksana Pesawaran Perbaiki Jalan Pakai Dana Swadaya Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Warga Kodam XXI/RI Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” DPW PSI Lampung Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Mantapkan Struktur dan Program Kerja Ketua Gapoktan Mekar Jaya Merangkap Ketua BPD Desa Cipadang Diduga Memperkaya Diri

Bandar Lampung

Pegawai Koperasi Tewas Dibunuh Nasabah yang Gagal Bayar Cicilan di Lampung

badge-check


					Pegawai Koperasi Tewas Dibunuh Nasabah yang Gagal Bayar Cicilan di Lampung Perbesar

Bandar Lampung, 1 Agustus 2025 — Seorang pegawai koperasi bernama Pandra Apriliadi (21) ditemukan tewas mengenaskan usai menjadi korban pembunuhan oleh salah satu nasabahnya, Salam Prayitno (46). Insiden tragis ini terjadi ketika korban tengah menagih cicilan pinjaman yang belum dibayarkan pelaku.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa pelaku merupakan peminjam dana koperasi senilai Rp 500.000, yang digunakan untuk modal usaha berjualan siomay. Pinjaman tersebut memiliki skema angsuran mingguan sebesar Rp 125.000.

“Tersangka memang meminjam uang untuk modal berdagang siomay. Namun saat korban datang menagih cicilan, tersangka mengaku tidak mampu membayar,” jelas Kombes Indra.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sempat memarahi tersangka dan menuntut agar cicilan segera dilunasi. Tekanan emosional meningkat saat tersangka gagal meminjam uang dari tetangganya untuk menutup pembayaran.

“Korban diduga memaki pelaku dengan kata-kata kasar, yang memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” lanjutnya.

Polda Lampung telah mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara maksimal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak terpancing emosi dalam menyikapi konflik, khususnya yang berkaitan dengan masalah keuangan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Persada 4 Kemiling Raya Gotong Royong Bersihkan Rumput dan Perbaiki Jalan

21 Desember 2025 - 11:47 WIB

PSI Lampung Rayakan 11 Tahun “Udayah Navasaktih”: Kebangkitan PSI sebagai Kekuatan Baru Indonesia Maju

16 November 2025 - 20:31 WIB

Empat Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga GG Laksana Pesawaran Perbaiki Jalan Pakai Dana Swadaya

10 November 2025 - 10:43 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Warga Kodam XXI/RI Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

28 Oktober 2025 - 15:37 WIB

DPW PSI Lampung Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Mantapkan Struktur dan Program Kerja

1 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Trending di Bandar Lampung